Eksepsi Gubernur Papua Tengah Ditolak, PTUN Jayapura Kabulkan Permohonan Naftali Kobepa

Deni Tonjau • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Kuasa Hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H. (Ceposonline.com/istimewa)
Kuasa Hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H. (Ceposonline.com/istimewa)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan seluruh gugatan calon Anggota DPRP Papua Tengah melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW) Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah dalam Perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR. Sabtu (22/8/2026)

Dalam amar putusan secara elektronik pada Kamis, 20 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim Ad'jdam Riyange Zulfachmi. S, S.H. selaku Ketua Majelis, Janathul Firdaus Tirtayasa, S.H., M.H. dan Irfan Amos Sampe, S.H. sebagai Hakim Anggota majelis Hakim menolak seluruh Eksepsi Gubernur Papua Tengah (tergugat).

Majelis Hakim juga menilai objeknya adalah tindakan administrasi pemerintahan berupa tidak dilakukannya perbuatan konkret oleh Gubernur Papua Tengah dalam proses PAW. 

Majelis menegaskan ketentuan Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Kewenangan Terikat (Gebonden Bevoegdheid). 

Gubernur berkedudukan sebagai jembatan administrasi yang menghubungkan DPR Papua Tengah dengan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Majelis menilai tidak dilaksanakannya kewajiban hukum tersebut merupakan tindakan faktual pemerintahan yang bersifat pasif (omission).

Kuasa Hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan putusan ini merupakan kemenangan bagi kepastian hukum dan prinsip bahwa pejabat pemerintahan wajib tunduk pada perintah undang-undang.

“Sejak awal kami menegaskan perkara ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat secara politik dan bukan pula sengketa internal partai. Ketika undang-undang memerintahkan Gubernur meneruskan usulan PAW dalam batas waktu tertentu,” tegas Yuliyanto melalui rilisnya.

Ia juga menekankan jika menghormati hak hukum semua pihak. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, Gubernur Papua Tengah wajib meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim dalam amar putusan.

"Mewajibkan Gubernur Papua Tengah meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tutup Yulianto. (*)

Editor : Agung Trihandono
ptun