CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menyampaikan belanja daerah dalam Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 meningkat dari sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.
Hal itu disampaikan Meki Nawipa dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang DPR Papua Tengah, Kamis (24/9/2026).
Menurut Meki, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual, sekaligus konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan daerah.
“Perubahan APBD bukanlah sekadar proses penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual, sekaligus tetap konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan daerah,” kata Meki.
Meki menjelaskan, penyesuaian kebijakan fiskal tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga Semester I Tahun Anggaran 2026 serta prognosis untuk enam bulan berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan SiLPA serta kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas daerah.
“Pendapatan daerah, yang semula direncanakan sebesar Rp2,43 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,75 triliun, atau bertambah sebesar kurang lebih Rp321,09 miliar,” ujar Meki saat memaparkan struktur perubahan APBD tersebut.
Ia mengatakan, peningkatan pendapatan tersebut antara lain berasal dari PAD yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.
Di sisi lain, Meki menyebut lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.
Untuk belanja daerah, Meki menyampaikan terjadi peningkatan dari semula sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.
“Penyesuaian belanja tersebut diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang secara realistis masih dapat dilaksanakan dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Namun, Meki mengingatkan agar penambahan belanja tidak hanya mengejar penyerapan anggaran.
Menurutnya, setiap tambahan anggaran harus mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran.
Selain belanja, Meki menyampaikan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan. SiLPA naik dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.
Menurut Meki, perubahan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut tetap harus menjaga keseimbangan agar Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, terukur dan akuntabel serta memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai prioritas pembangunan.
Ia juga menekankan agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah. Meki mengingatkan perangkat daerah agar tidak membuat program yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas.
“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan. Dan yang paling penting, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Meki mengatakan, APBD harus ditempatkan sebagai instrumen kebijakan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perluasan kesempatan ekonomi hingga kehadiran pemerintah di kampung-kampung.
Meki meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah secara cermat, tertib dan konsisten dengan plafon yang telah disepakati.
Ia juga meminta tahapan penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meki mengakui Papua Tengah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam membangun fondasi pemerintahan dan pembangunan daerah, mulai dari luas wilayah, keterbatasan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar, pembangunan sumber daya manusia hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Oleh sebab itu, ruang fiskal yang tersedia harus kita gunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Meki. (*)
Editor : Elfira Halifa