CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengalokasikan anggaran belanja modal sebesar Rp335,17 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari alokasi tersebut, porsi terbesar diarahkan untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mencaai Rp265.595.998.384,35.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa membacakan sambutan Gubernur Papua Selatan pada pembukaan rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD tahun 2026, Rabu (24/9/2026) .
Selain belanja modal, pemerintah daerah juga memaparkan sejumlah komponen belanja lainnya, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga serta belanja transfer.
Untuk belanja barang dan jasa, pemerintah mengalokasikan Rp732.275.695.691,90. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang dan jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga serta pembayaran honor kegiatan.
Sementara belanja hibah dialokasikan sebesar Rp 65.358.387.000. Anggaran ini diperuntukkan bagi pemerintah lainnya, badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, organisasi kemasyarakatan serta bantuan kepada partai politik.
Sedangkan belanja bantuan sosial pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp8.800.622.660.
Dikatakan, belanja modal sebesar Rp335,17 miliar tersebut terdiri dari beberapa kelompok. Pertama, belanja modal tanah sebesar Rp16.608.500.000.
Kedua, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp32.796.702.960. Ketiga, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp19.121.947.569.
Keempat, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp265.595.998.384,35. Kelima, belanja modal aset lainnya sebesar Rp1.050.000.000.
Pemerintah juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp1,25 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk pengeluaran atas beban APBD dalam keadaan darurat, kebutuhan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, belanja transfer direncanakan sebesar Rp173.494.005.693, yang antara lain berupa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten.
Pada kelompok pembiayaan, pemerintah daerah menyebut penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp285.993.690.133,96.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, pemerintah belum merencanakan atau menganggarkan alokasi.
Dalam pemaparan belanja pegawai sebelumnya, pemerintah juga menjelaskan sejumlah komponen gaji dan tunjangan, termasuk tambahan penerimaan ketiga, ke-13 dan ke-14 yang mengacu pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja gaji dan tunjangan DPR Papua Selatan disebut telah menggunakan perhitungan berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah kategori sedang. Demikian pula dengan belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP).
Menjelang pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, pemerintah provinsi meminta seluruh perangkat daerah untuk fokus mengikuti seluruh rangkaian pembahasan bersama DPR Papua Selatan.
Pemerintah menegaskan, selama proses pembahasan berlangsung, perangkat daerah tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas maupun meninggalkan agenda sidang, kecuali untuk alasan yang tidak dapat diwakilkan.
“Kita semua berharap pada saat pembahasan, baik bersama komisi maupun bersama badan anggaran nantinya dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien, sehingga APBD dapat ditetapkan sesegera mungkin,” tegasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa