CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menjelaskan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perubahan data kesehatan dan kemiskinan, penyelesaian hibah dengan Kabupaten Merauke, kewenangan pengelolaan SMK, hingga penetapan batas wilayah.
Hal itu disampaikan Apolo saat memberikan tanggapan dalam forum evaluasi 3 terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Selasa (11/8/2026).
Apolo mengatakan, perubahan angka dalam sejumlah indikator kesehatan maupun kemiskinan tidak serta-merta menunjukkan kondisi masyarakat semakin memburuk.
Menurutnya, perubahan tersebut salah satunya disebabkan adanya perbaikan metode pendataan yang kini dilakukan lebih aktif hingga ke kampung-kampung.
“Kalau nanti terlihat ada peningkatan angka, bukan berarti kualitas kesehatan masyarakat menurun. Tetapi karena sekarang kita melakukan pendataan yang lebih luas dan lebih akurat,” kata Apolo.
Ia mencontohkan data malaria. Sebelumnya, pencatatan lebih banyak dilakukan ketika masyarakat datang ke puskesmas untuk berobat. Dengan pola tersebut, masyarakat yang mengalami malaria tetapi tidak datang ke fasilitas kesehatan berpotensi tidak tercatat.
Saat ini, petugas kesehatan mulai turun langsung ke pustu dan kampung untuk mencari serta mendata masyarakat yang mengalami malaria maupun anak-anak yang mengalami stunting.
Hal serupa dilakukan terhadap pendataan stunting. Pemerintah melibatkan tenaga kesehatan, termasuk bidan dan perawat, untuk melakukan pendataan hingga dari rumah ke rumah, terutama di wilayah yang sebelumnya sulit terjangkau pelayanan.
Menurut Apolo, pemerintah membutuhkan data yang valid dan akurat agar intervensi pembangunan dan penanganan masalah kesehatan dapat dilakukan secara tepat.
Ia juga menjelaskan perubahan metode pendataan kemiskinan. Menurutnya, penentuan masyarakat miskin tidak dapat hanya didasarkan pada kondisi fisik rumah.
“Sekarang kita data semuanya. Kita pastikan siapa yang benar-benar masuk kategori masyarakat miskin,” ujarnya.
Pendataan yang lebih akurat tersebut diperlukan agar program pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), dapat menjangkau masyarakat yang memang berhak menerima bantuan hingga ke kampung-kampung.
Mengenai persoalan hibah antara Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, Apolo menegaskan persoalan tersebut pada prinsipnya dapat diselesaikan.
Ia mengatakan, Pemprov Papua Selatan juga memiliki kewajiban kepada Kabupaten Merauke dengan nilai yang kurang lebih sama. Karena itu, pihaknya telah meminta staf teknis segera memproses penyelesaian kewajiban tersebut.
“Prinsipnya sederhana. Kabupaten Merauke menyelesaikan kewajibannya kepada kita, kita juga menyelesaikan kewajiban kita kepada Merauke. Dengan begitu, persoalannya sama-sama selesai,” katanya.
Apolo menyebut nilai kewajiban tersebut berada di kisaran Rp20 miliar. Sementara itu, dalam penjelasannya juga disebutkan terdapat kewajiban antara kedua pemerintah daerah yang nilainya sekitar Rp25 miliar.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Kendala yang masih dihadapi lebih pada mekanisme teknis penyelesaiannya.
“Bagi saya tidak ada masalah. Ini bisa kita selesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Terkait kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, Apolo mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan sejarah pembagian kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pada awalnya pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi, termasuk ketika pemerintahan di Tanah Papua masih berada dalam satu provinsi.
Namun, kata dia, ketika dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pengelolaan SMA dan SMK cukup besar, sehingga para bupati dan wali kota saat itu meminta agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK diberikan kepada pemerintah kabupaten.
Permintaan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengaturan melalui regulasi pemerintah.
Karena itu, apabila kewenangan pengelolaan SMA dan SMK hendak dikembalikan kepada pemerintah provinsi, menurut Apolo harus dilakukan perubahan regulasi.
Ia juga menekankan bahwa pengalihan kewenangan harus diikuti dengan pengalihan sumber pendanaan.
“Jangan kewenangannya ditarik ke provinsi, tetapi anggarannya tetap berada di kabupaten. Karena ketika dulu kewenangan dilimpahkan ke kabupaten, dana pengelolaannya juga ikut dilimpahkan,” tegasnya.
Menurut Apolo, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui forum evaluasi karena menyangkut aspek regulasi dan pembagian kewenangan. Pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut.
Sementara mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri, Apolo mengatakan pemerintah daerah perlu berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah.
Ia menilai penetapan batas wilayah harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Apolo, apabila terdapat masukan yang didukung fakta dan kondisi nyata di lapangan, batas wilayah yang telah ditetapkan masih dapat diajukan untuk ditinjau atau direvisi melalui mekanisme yang berlaku.
Ia mencontohkan mekanisme penentuan batas wilayah yang idealnya dimulai dari tingkat kampung.
“Dulu, kalau kita mau membuat batas wilayah, kita mulai dari kampung. Tidak bisa langsung dimulai dari atas,” katanya.
Masyarakat dari kampung-kampung yang berbatasan, menurutnya, perlu dilibatkan untuk menentukan wilayah yang selama ini mereka gunakan untuk berburu, berkebun maupun wilayah dusun.
Setelah terdapat kesepakatan antarmasyarakat, batas tersebut dapat ditandai dengan pemasangan patok. Selanjutnya, batas antarkampung dapat ditarik hingga menjadi dasar penentuan batas pada tingkat yang lebih tinggi.
“Cara seperti itu relatif lebih aman karena berdasarkan kesepakatan masyarakat di tingkat kampung,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila batas wilayah ditentukan hanya berdasarkan keputusan dari atas tanpa melihat kondisi faktual, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, Apolo berpandangan penentuan batas sebaiknya dimulai dari kampung, kemudian disahkan di tingkat distrik, ditetapkan di kabupaten, dan selanjutnya menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Untuk batas wilayah yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri, ia menyarankan pemerintah kabupaten mengajukan kembali persoalan tersebut melalui Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Apolo meminta Sekretaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu tetap mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan memenuhi data maupun dokumen yang diminta dalam proses evaluasi.
“Masukan-masukan lainnya yang tadi disampaikan, Pak Sekda, kita terima dan akan kita tindaklanjuti,” tambahnya. (*)
Editor : Elfira Halifa