CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Anggota Komisi II DPR RI Indra Jaya meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan empat pemerintah kabupaten serius menyiapkan data dalam evaluasi tiga tahun penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru (DOB) Papua Selatan.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut tidak hanya menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat, tetapi juga dapat menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam menentukan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Hal tersebut disampaikan Indra Jaya dalam kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan di Merauke, Selasa (11/8/2026).
“Jadi saya mohon kepada OPD, kepada pemerintah yang hadir di sini untuk sama-sama serius menggarap datanya, karena ini nanti akan dilaporkan ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan akhirnya nanti dilaporkan ke Presiden,” kata Indra.
Indra mengatakan, evaluasi tiga tahun tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua Selatan, ia menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan amanat undang-undang tersebut dilaksanakan.
Ia menyebut evaluasi yang berlangsung di Papua Selatan merupakan yang pertama dilakukan terhadap empat DOB di wilayah Papua.
“Pertemuan ini adalah pertemuan yang paling pertama kali di antara empat DOB ini. Jadi mudah-mudahan ini sebuah berkah bagi Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.
Setelah evaluasi di Papua Selatan, rangkaian kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Indrajaya menilai evaluasi tersebut penting untuk memastikan tujuan pemekaran daerah benar-benar tercapai, terutama dalam pemerataan pembangunan, percepatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap sejumlah indikator evaluasi yang telah disampaikan Kemendagri.
Salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah batas wilayah antarkabupaten di Papua Selatan.
Ia mencontohkan masih adanya persoalan batas antara Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel serta antara Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi.
“Nah ini mungkin kita duduk bersama-sama ini untuk menyelaraskan kesepahaman agar permasalahan ini bisa langsung terjawab,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan batas wilayah menjadi penting karena akan berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masing-masing daerah.
Indra meminta seluruh OPD dan pemerintah daerah menyiapkan data secara serius, akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Indra juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 374 usulan daerah otonom baru yang telah masuk kepada pemerintah melalui DPR maupun pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI sebelumnya menginisiasi perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena dinilai sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan pemerintahan saat ini.
Menurutnya, pembahasan tersebut kemudian menimbulkan harapan di daerah bahwa moratorium pemekaran daerah akan segera dicabut.
Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap DOB yang telah terbentuk menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan pemekaran daerah ke depan.
“Jadi ini sekarang sudah ada 374 usulan untuk daerah pemekaran yang sudah masuk ke pemerintah melalui DPR dan juga masuk ke pemerintah,” katanya.
Menurut Indra, keberhasilan empat DOB di Papua dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan akan menjadi salah satu indikator yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam menentukan kebijakan pemekaran daerah.
“Ini salah satunya juga indikator nanti dari DOB yang empat terbentuk ini, itu menjadi salah satu indikatornya untuk pertimbangan dari Presiden untuk memutuskan apakah moratorium itu dicabut atau tidak,” ujarnya.(*)
Editor : Abdel Gamel Naser