Gubernur Apolo Sebut Diklat PPUPD Tingkatkan Kapasitas Aparatur dan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 08:28 WIB
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo bersama peserta saat membuka diklat PPUPD se-Tanah Papua, Senin  (3/8/2026) 

(CEPOSONLINE.COM/BIRO UMUM PAPSEL) 
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo bersama peserta saat membuka diklat PPUPD se-Tanah Papua, Senin  (3/8/2026)  (CEPOSONLINE.COM/BIRO UMUM PAPSEL) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pratama Angkatan I dan II menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Hal itu disampaikan Apolo saat membuka Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Pratama Angkatan I dan II se-Tanah Papua di Hotel Corein Merauke, Senin (3/8/2026).


Menurut Apolo, peningkatan kapasitas aparatur merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar karena tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat. 

Sementara itu, pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan regulasi, anggaran, jumlah aparatur, hingga kualitas sumber daya manusia.

"Pelaksanaan diklat dan berbagai program pengembangan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan yang sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi, kualitas, dan kualifikasi aparatur pemerintah. 

Dengan aparatur yang semakin profesional, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas aparatur tidak lagi dimaknai hanya sebagai upaya mencari kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, kata Apolo, terdapat tiga pendekatan utama, yakni promotif, preventif, dan kuratif.

Untuk memudahkan pemahaman, ia mengibaratkan ketiga pendekatan tersebut seperti strategi dalam permainan sepak bola. Tim promotif berperan sebagai penyerang (striker) yang berada di garis depan dengan tugas memberikan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada aparatur.

Sementara itu, tim preventif diibaratkan sebagai pemain tengah (midfielder) yang berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran melalui pendampingan dan pengawasan. Adapun tim kuratif berperan sebagai pemain belakang (back player) yang menangani berbagai temuan atau pelanggaran yang masih terjadi setelah upaya promotif dan preventif dilakukan.

Apolo menilai sebagian besar kesalahan yang dilakukan aparatur terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan maupun prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, langkah yang harus diutamakan adalah pembinaan, sosialisasi, dan pemberian pemahaman agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah mengetahui aturan yang berlaku tetapi tetap melakukan pelanggaran yang sama secara berulang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang disengaja atau kejahatan.

"Setelah pembinaan dan sosialisasi diberikan, setiap aparatur diharapkan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut Apolo, melalui pelaksanaan diklat dan sosialisasi yang berkelanjutan, aparatur pemerintahan diharapkan tidak lagi melakukan kesalahan karena ketidaktahuan, sehingga tata kelola pemerintahan di Papua dapat semakin berkualitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Ceposonline.com PAPUA SELATAN