Cetak Sawah di Senggi, Gubernur Fakhiri Pasang Badan Lindungi Tanah Adat Warga

Elfira Halifa • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 05:10 WIB
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri saat menyampaikan sambutan di hadapan warga usai penanaman padi perdana di lahan cetak sawah rakyat di Senggi, Senin (7/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMPROV).
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri saat menyampaikan sambutan di hadapan warga usai penanaman padi perdana di lahan cetak sawah rakyat di Senggi, Senin (7/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMPROV).

JAYAPURA, CEPOSONLINE.COM-Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri memastikan tanah masyarakat adat yang digunakan dalam program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, tidak akan beralih menjadi milik pemerintah.

 

Jaminan itu disampaikan Fakhiri saat melakukan penanaman padi perdana di lahan cetak sawah rakyat di Senggi, Senin (7/9/2026).

 

Di hadapan masyarakat, Fakhiri menegaskan program pemerintah untuk membuka dan mengembangkan lahan pertanian tidak mengubah status kepemilikan tanah adat.

 

“Tanah tetap milik masyarakat adat. Tidak akan pernah tanah itu menjadi milik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun distrik,” kata Fakhiri.

 

Menurutnya, kehadiran pemerintah melalui program cetak sawah semata-mata untuk membantu masyarakat membuka lahan serta meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir hak atas tanah mereka akan hilang setelah lahan dimanfaatkan sebagai sawah.

 

Fakhiri meminta jajaran Dinas Pertanian, pemerintah distrik hingga pemerintah kampung menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar program pertanian tidak menimbulkan kekhawatiran maupun persoalan baru terkait kepemilikan tanah.

 

Ia bahkan meminta masyarakat berani menyampaikan keberatan apabila ditemukan persoalan mengenai batas atau kepemilikan lahan.

 

“Saya sebagai Gubernur Papua pasang badan untuk memastikan hak kepemilikan masyarakat. Tidak akan hilang satu jengkal tanah pun,” tegasnya.

 

Fakhiri juga menyoroti persoalan irisan atau tumpang tindih pemetaan lahan yang sempat terjadi. Menurut dia, persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik dengan melibatkan masyarakat adat.

 

Penyelesaian batas lahan, kata dia, tidak boleh dilakukan sepihak. Pemerintah perlu memastikan masyarakat mengetahui dan memahami setiap tahapan penggunaan lahan dalam program cetak sawah.

 

Kepastian mengenai status tanah ini diharapkan membuat masyarakat semakin percaya diri mengelola sawah yang telah dibangun pemerintah.

 

Fakhiri menegaskan, lahan pertanian yang dibuka melalui program tersebut bukan untuk mengambil alih tanah masyarakat, melainkan menjadikannya lebih produktif sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik dan pengelolanya.

 

“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Tanah tetap milik masyarakat adat,” tutup Fakhiri. (*)

Editor : Elfira Halifa
matius fakhiri papua