Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Sorong Ditangkap, Terancam Pasal 466 KUHP

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan 

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Tiga terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AR (24) di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong, diamankan Team Paniki Polsek Sorong Timur. Ketiganya terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 362 KUHP, dengan penerapan pasal akan disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RF (23), SO (24), dan SRR (25) diamankan pada Minggu (27/9/2026) di wilayah Kabupaten Sorong setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka.

Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIT dan dilaporkan ke Polsek Sorong Timur melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/578/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 September 2026.

Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mendapat informasi bahwa kakak iparnya telah dipukul. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk melerai, namun justru diduga menjadi korban penganiayaan.

“Korban diduga dianiaya oleh para terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku membacok pergelangan tangan kiri korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka serius,” kata Kompol Jenny Hengkelare, Senin (28/9/2026).

Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Team Paniki memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Tim yang dipimpin Panit Opsnal I Aiptu Hersan Saputra, S.H., di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, sekitar pukul 19.30 WIT, petugas mengepung sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian salah satu terduga pelaku. Terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan polisi.

Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, tim kemudian bergerak menuju Jalan Bali, Aimas, untuk mencari terduga pelaku lainnya. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku lainnya juga berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pemotong daging.

Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, penyidik Polsek Sorong Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan. Penerapan pasal terhadap para terduga pelaku akan disesuaikan dengan hasil penyidikan lebih lanjut.

Kompol Jenny Hengkelare mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Agung Trihandono
keroyok papua barat daya sorong Ceposonline.com