CRPOSONLINE.COM,SORONG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram yang telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (21/9/2026).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” kata Hasoloan.
Hasoloan menjelaskan, berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti tersebut awalnya memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian dimusnahkan sebanyak 22,86 gram,” jelas Hasoloan.
Menurut Hasoloan, proses pemusnahan diawali dengan penghitungan dan dokumentasi barang bukti. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air hingga hancur, kemudian hasilnya dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi.
Hasoloan mengatakan seluruh proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur dan didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban proses pemusnahan.
Barang bukti tersebut, kata Hasoloan, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN, laki-laki berusia 36 tahun.
Hasoloan menerangkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mengatakan pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Hengki.
Hengki juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Hengki menegaskan, Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya.(*)
Editor : Agung Trihandono