CEPOSONLINE.COM,SORONG – Kasus pencurian dengan pemberatan di atas kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang berlabuh di Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Tim Gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota.
Menurut AKP Afriangga, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (19/9/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIT, ketika kapal pesiar tersebut sedang berlabuh dan tidak terdapat penghuni di dalamnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata AKP Afriangga, Senin (21/9/2026).
AKP Afriangga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial OJ pada Minggu (20/9) malam. Sementara tiga orang lainnya, yakni FK, SG, dan A, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, OJ diduga melakukan pencurian bersama beberapa orang lainnya dengan memasuki kapal pesiar saat sedang berlabuh.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 September 2026.
AKP Afriangga mengatakan, korban yang merupakan WNA berkewarganegaraan Jerman baru mengetahui barang-barang miliknya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain beberapa unit telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, speaker, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun diving, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
“Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian telah berhasil ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Afriangga.
AKP Afriangga menuturkan, saat hendak diamankan, OJ sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil menghadang dan mengamankannya.
Setelah penangkapan, Tim Gabungan Resmob Mangewang dan Opsnal Macan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan. Sejumlah barang berhasil ditemukan dan diamankan.
AKP Afriangga menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap OJ mendalami barang bukti, serta mengejar tiga DPO yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk tiga DPO, kami masih melakukan pengejaran. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan FK, SG, dan A agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata AKP Afriangga.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap para terduga pelaku.(*)
Editor : Agung Trihandono