Koalisi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat:  Hormati Hak Kami Atas Tanah Adat dan Ruang Hidup

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 04:02 WIB
Seorang peserta menyampaikan pendapat dalam forum  Papeda Summit 2026.  Forum ini berlangsung dari tanggal 2 – 4 September 2026, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (tim komunikasi Papeda Summit/Ceposonline.com)
Seorang peserta menyampaikan pendapat dalam forum  Papeda Summit 2026.  Forum ini berlangsung dari tanggal 2 – 4 September 2026, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (tim komunikasi Papeda Summit/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, SORONG - Papeda Summit, adalah pertemuan Organisasi Masyarakat SIpil, dan Masyarakat Adat se-Tanah Papua yang turut menghadirkan pihak pemerintah daerah. 

 Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Orgnisasi Masyarkat Sipil untuk berdialog – bertukar informasi, pengalaman serta mengkritisi kebijakan pemerintah yang memimggirkan dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat dengan dalil Pembangunan. 


 Forum yang berlangsung selama 3 (tiga) hari terlihat humanis dan kristis. Hal ini di tandai dengan persahabatan yang rukun antar peserta, dan perdebatan secara rasional dan realistis dari semua peserta dalam setiap sesi diskusi. 


 Adapun Organisasi Masyarakat Sipil, adalah mereka yang bekerja di berbagai isu strategis di Tanah Papua secara khusus Hak atas Ekonomi, Sosial Budaya & Lingkungan dan Hak Sipil Politik. Forum ini berlangsung dari tanggal 2 – 4 September 2026, Kota Sorong, Papua Barat Daya. 


 Forum yang berlangsung selamat tiga hari ini, selain merupakan ruang konsolidasi, tetapi juga kesempatan untuk mengkritisi tata kelola pembangunan yang menyimpang dan/atau tanpa melibatkan pemilik hak atas wilayah adat.  
  Abner Mansai, Sekretaris Eksekutif Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (FOKER LSM) Papua, mengingatkan bahwa sesuai konstitusi, pemerintah seharusnya datang membangun, agar masyarakat adat dapat hidup mandiri secara berkelanjutan. Bukan datang merampas, kekayaan alam milik masyarakat adat.

Dimana keadilan sosial? 
“ Sejak Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua digaungkan, hingga hari ini ada begitu banyak persoalan tenurial yang muncul hanya karena ambisi dan kompromi pemerintah dan investor, tanpa melihat sistem hak orang Papua atas tanah adat dan kekayaan alam di dalamnya,” ujarnya. 


Dikatakan, Pemerintah daerah melalui forkopimda di Tanah Papua harus berani membela hak orang Papua atas tanah adat dan kekayaan alamnya.

“ Bukan hanya butuh Masyarakat Adat saat datangnya pemilu, setelah itu membiarkan konstituen yang memilihnya berhadapan dengan korporasi yang menghancurkan tanah adat yang adalah ruang hidup mereka. Kami mencatat bahwa praktik membangun Orang Asli Papua hanyalah slogan untuk memperluas kekuasaan,” ujarnya. 


Tidak sedikit dari praktik tersebut telah berdampak terhadap pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan ekologi, bencana ekologis yang sulit di pulihkan dan tanpa adanya pertanggung jawaban negara. 


Abner juga menegaskan bahwa Tanah Papua tidak ada Tanah Negara. Tanah Papua adalah Tanah yang diberikan oleh Tuhan kepada Orang Papua dan di wariskan secara turun temurun sebelum adanya negara. Karenanya Masyarakat Adat (MA), sebagai pewaris menolak perampasan, atau pencaplokan, atau mengklaim tanah adat sebagai tanah milik negara di Tanah Papua oleh pemerintah dan korporasi, dengan dalil pembangunan. 


   Apey, seorang aktifis yang mewakili Front Masyarakat Domberai, menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN), hanya menggunakan dalil pembangunan semata. Sebaliknya proyek berkedok pembangunan ini secara terstruktur dan sistematis telah dan akan menguasai secara perlahan dengan cara paksa merampas dan meminggirkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya. 


  “ Dari pengalaman yang sudah terjadi di depan mata kita, proyek yang di dukung militer ini berjalan sangat mulus; mereka (militer, red), bukannya menjaga teritori negara, melainkan menampilkan wajah baru pembangunan yang meneror masyarakat adat pemilik hak atas tanah adat dan kekayaan alam, untuk memuaskan para oligarki, pemodal dan kroni-kroni mereka,” ungkapnya.  


  Marlince Siep, Tokoh Perempuan Adat, memberi perhatian dengan  mengatakan bahwa serangkaian pembangunan di Tanah Papua, mulai dari reformasi hingga pemberlakukan UU Otsus, termasuk perubahan kedua UU Otsus, kami mencatat ada begitu banyak perempuan Papua yang mengalami diskriminasi dan pelecehan. 


 “ Atas nama pembangunan pemerintah menghilangkan wilayah produksi asas fungsi dan manfaat hutan, khususnya bagi perempuan dan anak. Perempuan adat sangat melekat dengan hutan dan tanah karena disana ada apotik hidup, tempat mencari makan dan sebagai bentuk perlindungan terhadap Batasan kepemilikan hak adat,” ujarnya.


   Selain itu, hal ini tentunya akan berdampak terhadap angka kelahiran, kondisi bayi, saat pertumbuhan karena akses terhadap asas manfaat hutan bagi kesehatan telah di konversi untuk kepentingan investasi. 


Dirinya melihat bahwa akan ada begitu banyak perempuan adat terancam keberlangsungan hidupnya dan anak/generasi berikut akan bertumbuh dengan kondisi tidak stabil jika praktik membangun berkedok pembangunan berjalan atau di biarkan berjalan menurut cara pandang pemerintah yang terkadang keliru. 


“ Kami ingin menyampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, bahwa jika Bapak Ibu sebagai pejabat daerah hari ini memimpin hanya karena Bapak Ibu lahir dari rahim seorang perempuan Papua. Tanah itu Mama, Karenanya perempuan adat ingin menyampaikan kepada Bapak Ibu (pemerintah dan pemangku kepentingan), biarkan hutan dan lingkungan sehat yang tersisa ini untuk untuk diwariskan kepada generasi Perempuan adat Orang Asli Papua sehingga mereka dapat bertumbuh bersama janin dan masa depan anaknya. Dari pengalaman dan praktik perampasan hak atas kekayaan alam berkedok Pembangunan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua di Tanah Papua” jelasnya.


Dengan demkian, pihaknya menyatakan sikap, sebagai berikut: 
1. Tanah Papua bukan tanah negara, bukan juga tanah kosong. Hentikan praktik membangun berkedok pembangunan melalui investasi dan Proyek Strategis Nasioal. 
2. Menolak dan hentikan dengan tegas proyek strategis nasional (PSN), cetak sawah rakyat (CSR), dan lainnya di Tanah Papua dengan dalil pembangunan yang mengancurkan sumber-sumber masyarakat adat; penghidupan 
3. Hentikan pembanguan inveasti yang menghancurkan tanah adat sebagai ruang hidup bagi perempuan dan pertumbuhan anak-anak papua sebagai generasi masa depan Papua; 
4. Kembalikan militer ke barak, dan mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku di republik ini; 
Pernyatan ini di keluarkan oleh Partisipan dan Mitra Foker LSM Papua, yang hadir di PAPEDA SUMMIT di Kota Sorong, Papua Barat Daya, 2026.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
papeda papua Adat