CEPOSONLINE.COM, SORONG-TIM Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah Kabupaten dan Kota Sorong. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar beserta sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasubid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah kepolisian ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/290/VIII/2026/SPKT III/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
"Penyeledikan bermula dari penelusuran rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pergerakan orang yang dicurigai. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Malanu Kampung," katanya, Selasa (1/9) malam.
Kasubid PID Polda Papua Barat Daya, mengatakan bahwa Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim mengamankan terduga pelaku saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan F. Kalasuat.
"Penangkapan ini langsung dikembangkan hingga petugas berhasil menyergap dua terduga pelaku lainnya di lokasi terpisah," katanya.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DSS (16), MG (16), dan WRP (17).
"Seluruhnya berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Kota Sorong," katanya.
Jenny mengatakan dalam operasi tersebut, Tim Jatanras mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, antara lain dua unit Honda Genio (merah-hitam dan hitam), dua unit Yamaha Mio M3 (biru dan putih), dua unit Honda Beat (Beat Street hitam dan Beat karburator hitam), satu unit Honda Scoopy hitam, satu unit Yamaha Vega putih, serta satu unit Yamaha Jupiter putih.
Saat ini kasus tersebut, kata Jenny bahwa masih dalam proses pengembangan. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengumpulkan barang bukti tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Jenny mengatakan bahwa Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, memanfaatkan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(*)
Editor : Lucky Ireeuw