CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Utang pemerintah Indonesia bertambah Rp1.819,79 triliun sejak sebelum Presiden Prabowo Subianto menjabat hingga akhir Juni 2026. Dalam periode yang sama, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari 38,55 persen menjadi 41,26 persen.Berdasarkan data yang dikutip dari KONTAN.CO.ID, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun. Angka tersebut meningkat 21,5 persen dibandingkan posisi akhir September 2024 yang tercatat Rp8.473,90 triliun.Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena besarnya utang perlu diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang memadai.Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, persoalan utang tidak cukup dilihat dari nominalnya, tetapi juga dari kemampuan perekonomian menghasilkan pertumbuhan untuk menopang beban pembiayaan.David mencatat, hingga kuartal II-2026, posisi utang pemerintah tumbuh 67,5 persen dibandingkan level pada 2020. Sementara itu, PDB nominal pada periode yang sama tumbuh 64,9 persen.Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan pertumbuhan utang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan PDB nominal. Apabila tren itu berlanjut, kemampuan perekonomian domestik dalam menanggung utang berpotensi melemah.“Jika tren akselerasif ini berlanjut, kemampuan perekonomian domestik dalam menanggung utang berpotensi melemah, meski dalam posisi saat ini Indonesia belum masuk dalam kategori debtor state,” ujarnya.David menegaskan, pemerintah perlu memastikan tambahan utang dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang sepadan. Sebab, kenaikan rasio utang terhadap PDB dapat menjadi sinyal bahwa pemanfaatan pembiayaan belum sepenuhnya menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang optimal.“Kenaikan rasio hutang terhadap PDB menunjukkan bahwa hutang yang saat ini ditarik belum terlampau optimal dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi,” kata David.Selain membandingkan pertumbuhan utang dengan PDB, David menyoroti kapasitas fiskal pemerintah dalam membayar bunga utang.Ia menyebut rasio penerimaan fiskal terhadap pembayaran bunga utang saat ini mencapai sekitar 19 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi 2022 yang sebesar 14,6 persen.Kenaikan rasio itu menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam menjaga ruang fiskal pemerintah. Semakin besar bagian penerimaan yang digunakan untuk membayar bunga, semakin penting bagi pemerintah menjaga penerimaan negara dan mengelola belanja secara efektif.Meski demikian, David menilai kenaikan nominal utang pemerintah merupakan hal yang wajar, terutama bagi negara dengan jumlah penduduk dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.Menurut dia, hal yang lebih penting adalah memastikan produktivitas perekonomian meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan utang.“Tren kenaikan nominal utang pemerintah merupakan suatu hal yang wajar, terutama pada negara dengan demografi yang terus berkembang. Yang perlu diperhatikan adalah apakah produktivitas perekonomian tersebut dapat terakselerasi demi mengompensasi kenaikan utang tersebut,” ujarnya.Pada akhir September 2024, sebelum Prabowo menjabat, utang pemerintah tercatat Rp8.473,90 triliun atau 38,55 persen terhadap PDB.Pada akhir Desember 2024, jumlahnya meningkat menjadi Rp9.105 triliun atau 39,81 persen terhadap PDB. Kenaikan berlanjut hingga akhir 2025, ketika utang pemerintah mencapai Rp9.637,90 triliun.Memasuki 2026, utang pemerintah kembali meningkat. Per akhir Juni 2026, nilainya mencapai Rp10.293,69 triliun dengan rasio terhadap PDB sebesar 41,26 persen. Dengan demikian, dalam periode kurang dari dua tahun sejak posisi akhir September 2024, utang pemerintah bertambah sekitar Rp1.819,79 triliun atau 21,5 persen. (*) Editor : AdminDua