CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer bank.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah belum mengubah mekanisme pembayaran gaji aparatur negara tersebut, meski sebelumnya Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut penyaluran gaji PNS melalui koperasi mulai diproses pada 2026.
Penegasan Suahasil ini menjadi sorotan di tengah munculnya rencana pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji PNS dan pensiunan.
Pasalnya, pernyataan kedua menteri tersebut menunjukkan perbedaan mengenai pelaksanaan rencana tersebut.
“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujar Suahasil di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Jawa Pos, Kamis (21/10/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa pembayaran gaji PNS, baik di pemerintah pusat maupun daerah, masih menggunakan mekanisme transfer bank seperti yang berjalan selama ini.
Sebelumnya, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi mulai diproses pada tahun ini. Ia bahkan menyebut anggaran untuk mendukung rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan, udah akan siap dibayarkan,” kata Ferry kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).
Ketika ditanya apakah kebijakan itu baru berlaku pada 2027 atau sudah dimulai pada 2026, Ferry kembali menegaskan bahwa pembayaran melalui koperasi dimaksudkan mulai berjalan tahun ini.
“Sekarang (2026) ini,” tegasnya.
Meski demikian, Ferry belum memerinci mekanisme teknis penyaluran gaji melalui koperasi, termasuk tahapan pelaksanaan dan bagaimana skema tersebut akan diterapkan.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan dan perluasan layanan koperasi. Salah satu opsi yang sedang diusahakan ialah menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji pensiunan ASN/PNS, seperti layanan yang telah dilakukan PT Pos Indonesia dan perbankan.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dengan penegasan Menkeu tersebut, pembayaran gaji PNS saat ini dipastikan tetap melalui transfer bank. Adapun rencana pelibatan koperasi, berdasarkan keterangan Kementerian Koperasi, masih perlu dilihat dari sisi mekanisme dan tahapan implementasinya. (*)
Editor : AdminDua