CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi korupsi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perlunya membedakan tindak pidana korupsi dengan risiko kerugian dalam kegiatan bisnis yang tidak serta-merta mengandung unsur pidana.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hal tersebut seusai rapat terbatas bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut, kajian itu disusun untuk mendorong sistem penanganan perkara korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi,” kata Luhut dlansir dari Jawa Pos, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, kajian tersebut antara lain merujuk pada ketentuan internasional terkait bribery atau penyuapan.
Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi perlu memperhatikan unsur perbuatan pidana yang dilakukan, bukan hanya melihat ada atau tidaknya kerugian negara.
Luhut juga menyoroti dampak penanganan perkara korupsi terhadap aktivitas bisnis, termasuk kegiatan usaha yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut dia, setiap keputusan bisnis memiliki risiko, termasuk kemungkinan mengalami kerugian. Karena itu, kerugian usaha perlu dinilai berdasarkan konteks dan unsur hukumnya, bukan otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Ini memberatkan seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.
Pernyataan itu menempatkan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi sebagai salah satu isu penting dalam kajian DEN.
Dalam kegiatan usaha, kerugian dapat terjadi akibat berbagai faktor, tetapi penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus mengacu pada unsur hukum dan bukti yang relevan.
Meski demikian, persetujuan Presiden terhadap kajian tersebut, sebagaimana disampaikan Luhut, belum berarti definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan telah resmi diubah. Perubahan ketentuan hukum harus mengacu pada proses dan instrumen hukum yang berlaku.(*)
Editor : AdminDua