Belajar dari Kasus Korupsi Klaten, Cermin Praktik Kotor Kepala Daerah hingga Aparat BPK

Agung Trihandono • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 09:36 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo resmi ditetapkan tersangka. (CEPOSONLINE.COM/ANTARA FOTO/Fauzan)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo resmi ditetapkan tersangka. (CEPOSONLINE.COM/ANTARA FOTO/Fauzan)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK), jadi cerminan praktik culas yang sering dilakukan kepala daerah hingga aparat Badan Pemeriksa Keuangan.

Praktik korupsi Bupati Klaten ini disinyalir juga banyak dilakukan oleh kepala daerah, hanya saja belum terungkap. Termasuk praktik menyuap aparat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengamankan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), agar terlihat baik dan tidak ada temuan atau penyelewengan anggaran.  
 
Seperti dilansir Radarsolo.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Klaten, Jumat (16/10/2026).

Ketiga tersangka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Serta satu tersangka lainnya merupakan pengusaha swasta bernama M. Amin Wahyu Utomo.

Penetapan status hukum ini diumumkan KPK setelah menetapkan kecukupan alat bukti dan menyelesaikan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-OTT.

Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukannya peristiwa pidana yang meyakinkan dalam gelar perkara bersama pimpinan.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," tutur Achmat Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK Bongkar 5 Klaster Korupsi di Pemkab Klaten

Penyidikan KPK menguraikan, praktik rasuah yang menyeret Bupati Hamenang sudah menggurita ke dalam lima klaster korupsi sekaligus:


- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Fee pengerjaan proyek-proyek pembangunan daerah.

- Sektor Perizinan: Pungutan pengurusan berbagai perizinan usaha di Kabupaten Klaten.

- Upah Pungut: Pemotongan serta penyalahgunaan dana upah pungut daerah.

- Setoran OPD/SKPD: Upeti atau setoran wajib dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah kepada bupati.

- Pengondisian Audit BPK: Sumpatan dana suap kepada oknum BPK Jateng guna merekayasa dan "mengamankan" laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Sebelumnya, tim penindak KPK membekuk total 19 orang dalam OTT marathon di Jawa Tengah dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026). 

Dari jumlah tersebut, 10 orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton sebelum akhirnya tiga nama ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berbalut rompi oranye.

Total Barang Bukti Rp1,2 Miliar

Satu hal yang menarik perhatian dalam konferensi pers KPK adalah pengungkapan barang bukti penyitaan. 


Selain mengamankan dokumen transaksi, tim penyidik menyita sebuah tong berwarna biru yang difungsikan khusus sebagai tempat menyembunyikan uang hasil praktik haram tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan total nominal tunai yang berhasil diamankan dari lokasi penindakan mencapai miliaran rupiah.

"Total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini sejumlah Rp1,2 miliar," kata Budi Prasetyo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan mendalam. (*)

Editor : Agung Trihandono
NASIONAL Ceposonline.com korupsi