Gaji PPPK 2026 Terbaru: Segini Besaran Golongan I hingga XVII, Tertinggi Rp7,3 Juta

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 05:38 WIB
ILUSTRASI GAJI.
ILUSTRASI GAJI.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 berkisar Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Besaran ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, tetapi nominal gaji pokok bukanlah total penghasilan yang diterima setiap pegawai karena masih dapat ditambah tunjangan sesuai ketentuan.


Dilansir dari radarbanyuwangi.jawapos.com, rincian gaji PPPK menjadi informasi penting bagi pegawai pemerintah maupun calon pelamar yang ingin mengetahui perkiraan penghasilan berdasarkan golongan jabatan. Dalam ketentuan tersebut, struktur gaji terbagi menjadi 17 golongan, mulai dari golongan I hingga XVII.


Golongan yang lebih tinggi memiliki rentang gaji pokok lebih besar. Namun, besaran yang diterima setiap pegawai tetap bergantung pada golongan serta masa kerja golongan yang berlaku.


*Daftar Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026 Golongan I–XVII*


Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK per bulan berdasarkan golongan, mengacu pada angka yang tercantum dalam sumber pemberitaan dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

 

Golongan I :     Rp1.938.500–Rp2.900.900

Golongan II:     Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III:    Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV:    Rp2.299.800–Rp3.361.700

Golongan V:     Rp2.511.500–Rp4.189.900

Golongan VI:    Rp2.742.800–Rp4.367.100

Golongan VII:    Rp2.858.800–Rp4.551.800

Golongan VIII:    Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX:     Rp3.203.600–Rp5.261.500


Golongan X:     Rp3.339.100–Rp5.484.000

Golongan XI:    Rp3.480.300–Rp5.716.000

Golongan XII:    Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII:     Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV:    Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV:    Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI:    Rp4.281.400–Rp7.031.600


Golongan XVII:    Rp4.462.500–Rp7.329.000


Berdasarkan daftar tersebut, gaji pokok terendah berada pada golongan I, yakni mulai Rp1.938.500 per bulan. Sementara itu, golongan XVII memiliki rentang gaji pokok tertinggi, mencapai Rp7.329.000 per bulan.


Golongan IX, yang kerap dikaitkan dengan jenjang pendidikan sarjana atau diploma empat untuk formasi tertentu, memiliki rentang gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Namun, penetapan golongan tetap mengikuti ketentuan jabatan dan formasi, bukan semata-mata tingkat pendidikan.

 

*Mengapa Gaji PPPK Berbeda-beda?*


Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Karena itu, dua pegawai yang sama-sama berstatus PPPK belum tentu menerima gaji pokok dengan nominal yang sama.


Golongan berkaitan dengan jabatan atau formasi yang diduduki, sedangkan masa kerja golongan memengaruhi posisi pegawai dalam rentang gaji yang berlaku. Untuk mengetahui nominal yang tepat, pegawai perlu mencocokkan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam dokumen kepegawaiannya dengan ketentuan penggajian.


Dengan demikian, daftar rentang gaji tersebut dapat digunakan sebagai acuan awal, tetapi bukan berarti setiap pegawai langsung menerima nilai tertinggi pada golongannya.


*Gaji Pokok PPPK Berbeda dari Total Penghasilan*


Selain gaji pokok, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai peraturan dan ketentuan instansi masing-masing. Komponen yang mungkin diberikan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan lain sesuai persyaratan yang berlaku.


Pegawai juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran terkait. Besaran dan komponen penghasilan tambahan tidak selalu sama untuk setiap pegawai karena dapat dipengaruhi status, jabatan, aturan, serta kebijakan yang berlaku.


Oleh sebab itu, nominal gaji pokok dalam tabel tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah bersih yang masuk ke rekening setiap bulan. Perhitungan total penghasilan perlu memperhitungkan tunjangan yang berhak diterima dan potongan yang berlaku.


*Apakah Gaji PPPK Berubah pada 2026?*


Berdasarkan informasi yang menjadi acuan dalam pemberitaan ini, rentang gaji pokok PPPK 2026 masih merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Namun, untuk memastikan apakah terdapat perubahan aturan terbaru, pegawai dan calon pelamar perlu memeriksa regulasi resmi pemerintah serta ketentuan instansi yang menaungi formasi masing-masing.


Informasi tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan antara gaji pokok berdasarkan peraturan yang berlaku, tunjangan yang diterima, dan perkiraan total penghasilan.


Kesimpulannya, gaji pokok PPPK pada 2026 berada dalam rentang Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk mengetahui penghasilan yang lebih akurat, setiap pegawai perlu melihat golongan, masa kerja, serta hak tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : AdminDua
gaji