CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bisa mencapai Rp9,3 juta per bulan.
Namun, tidak semua manajer akan menerima nominal yang sama. Lokasi penempatan menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran pendapatan tersebut.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut gaji manajer Kopdes Merah Putih berada dalam kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan.
Besaran itu disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penempatan dan ditambah tunjangan umum sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa Rp9,3 juta merupakan batas tertinggi gaji yang dapat diterima manajer Kopdes Merah Putih.
“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” kata Destry, dilansir dari Radar Tuban, Minggu (18/10/2026).
Menurut Destry, besaran gaji pokok dan tunjangan umum mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat Kemenkeu. Karena itu, pendapatan setiap manajer dapat berbeda, bergantung pada wilayah penugasannya.
Selain menjelaskan kisaran gaji, Kemenkop juga mengungkapkan bahwa pengajuan anggaran pembayaran gaji manajer Kopdes Merah Putih pada 2026 mencakup periode Oktober hingga Desember.
Destry mengatakan, pengajuan tersebut mengikuti siklus anggaran pemerintah yang disusun berdasarkan tahun berjalan. Dengan demikian, anggaran gaji yang diajukan untuk tahun ini mencakup pembayaran selama tiga bulan.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” ujarnya.
Meski demikian, Kemenkop belum merinci total anggaran yang diajukan untuk membayar gaji seluruh manajer Kopdes Merah Putih.
Dalam mekanisme pembayaran, dana gaji tidak langsung disalurkan Kemenkeu kepada masing-masing manajer. Anggaran terlebih dahulu diteruskan kepada Kemenkop, kemudian kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sebelum dibayarkan kepada penerima.
Skema tersebut sebelumnya juga dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia menyatakan, gaji manajer Kopdes Merah Putih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Agrinas Pangan.
Menurut Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, skema pendanaan tersebut berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan.
Ia juga menjelaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“APBN, APBN dong (sumber gaji manajer Kopdes Merah Putih). Tapi dari BUMN, ke manajer-manajer itu. Melalui Agrinas Pangan, ya. Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Kisaran gaji yang disampaikan Destry pada 16 Oktober 2026 menunjukkan batas atas yang berbeda dibandingkan keterangan Zulhas pada awal bulan yang sama.
Saat itu, Zulhas menyebut gaji manajer Kopdes Merah Putih berkisar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, bergantung pada lokasi penempatan.
Sementara itu, keterangan terbaru Kemenkop menyebut gaji tertinggi dapat mencapai Rp9,3 juta per bulan.
Perbedaan angka tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya kenaikan gaji secara resmi. Kemenkop menjelaskan bahwa besaran yang diterima masing-masing manajer tetap mengacu pada ketentuan gaji pokok dan tunjangan umum sesuai wilayah penempatan.
Dengan demikian, lokasi tugas menjadi salah satu faktor penting yang menentukan pendapatan manajer Kopdes Merah Putih, dengan kisaran gaji yang disebut Kemenkop mulai Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta per bulan.(*)
Editor : AdminDua