CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan bahwa skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Meski kebijakan ini dirancang sebagai langkah penguatan peran koperasi, penerapan yang terkesan terburu-buru ini memicu kekhawatiran dari para ekonom dan pengamat.
Melansir dari radarbogor.jawapos.com melalui akun Instagram @moncongpublik, berikut adalah tiga risiko utama jika pencairan gaji ASN dialihkan ke Kopdes Merah Putih:
*1. Stabilitas Bank Daerah (BPD) Berpotensi Terganggu*
Selama ini, tingkat likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) sangat bergantung pada dana simpanan serta lalu lintas pencairan gaji para ASN.
Jika alokasi dana yang terbilang besar tersebut dialihkan secara mendadak ke Kopdes, stabilitas operasional dan kesehatan finansial bank-bank daerah dikhawatirkan ikut terdampak.
*2. Risiko Keterlambatan Pencairan Gaji ASN*
Ekonom dari CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai bahwa ASN menjadi pihak yang paling berpotensi dirugikan apabila infrastruktur Kopdes belum siap secara maksimal.
Berbeda dengan perbankan yang memiliki sistem teknologi informasi (IT) matang dan teruji, kesiapan koperasi dalam mengelola volume transaksi besar masih menjadi tanda tanya.
Gangguan teknis pada sistem internal koperasi dapat berakibat langsung pada tertundanya hak gaji pegawai.
*3. Beban Operasional Koperasi Bertambah Tanpa Profit Optimal*
Penyaluran gaji sekilas tampak menguntungkan bagi koperasi. Namun, para ahli mengingatkan bahwa margin biaya administrasi dari transaksi penyaluran gaji relatif sangat kecil.
Pendapatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan lonjakan beban operasional serta tanggung jawab besar yang harus ditanggung oleh pihak pengelola Kopdes
Kebijakan penyaluran gaji ASN melalui sistem koperasi tentu membutuhkan perencanaan matang serta pengujian sistem secara komprehensif.
Tanpa mitigasi risiko yang tepat, langkah ini tidak hanya berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah, tetapi juga merugikan kepastian hak para ASN di lapangan. (*)