CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026).
Dilansir Jawapos.com, Nusron bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Panggilan pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang. Sebab, Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan, pada Rabu (7/10) lalu.
"KPK berharap yang bersangkutan (Nusron) hadir. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Setyo mengaku sampai hari ini belum menerima konfirmasi terkait rencana kehadiran Nusron Wahid. Namun, ia berharap Nusron untuk kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. "Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan," tegasnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang polisi itu menyindir Nusron untuk mendukung kinerja pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah disampaikan politikus Partai Golkar tersebut. Ia menekankan, pernyataan Nusron dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," imbuhnya. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon. Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor. (*)
Editor : AdminDua