CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia masih saja terjadi. Meski pemerintah terus melakukan pengendalian, namun sejumlah perusahaan disinyalir justru melakukan pelanggaran ketentuan pengendalian Karhutla.
Setidaknya ada 30 perusahaan yang sudah dan akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Perusahaan ini dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mengatasi Karhutla.
Seperti dilansir Antara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah akan menjatuhkan sanksi lagi terhadap lima hingga enam perusahaan tambahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pengendalian Karhutla.
"Ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya umumkan untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," katanya.
Menurut dia, sebelumnya pemerintah telah mengambil tindakan terhadap 26 perusahaan terkait karhutla dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
"Kemarin sudah ada 26 perusahaan kami tindak," ujarnya.
Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah usahanya.
Menurut Raja Juli, dampak karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat yang terdampak kebakaran maupun kabut asap. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan membedakan perusahaan berdasarkan skala usaha dalam menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil, yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kalimantan pada 21 September 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum terkait karhutla.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare, serta PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare.
Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare, serta PT Grace Putri Perdana di Kabupaten Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 28.990 hektare.
Perusahaan lainnya adalah PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi sekitar 18.640 hektare.
Kementerian Kehutanan mencatat luas keseluruhan konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 92.464 hektare, dengan luas areal terbakar sekitar 1.169 hektare. (*)