Gugatan perwakilan kelompok atau class action tersebut turut mencantumkan Presiden Prabowo Subianto dan gubernur setempat sebagai bagian dari 10 pihak tergugat.
Para penggugat meminta pemerintah memulihkan lingkungan yang terdampak kebakaran serta menjamin layanan kesehatan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Mengutip laporan The Guardian yang diberitakan JawaPos.com, sidang perdana perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu. Namun, persidangan ditunda hingga 21 Oktober 2026 karena tidak ada pihak tergugat yang hadir.
Gugatan ini kembali menyoroti persoalan karhutla yang berulang setiap tahun. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, serta terganggunya aktivitas masyarakat.
Pengacara penggugat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya untuk mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan kebakaran hutan yang terus berulang.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai perlu ditangani secara serius untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat Dayak yang ikut menggugat, Yakobus Kumis, menilai pemerintah mengabaikan sejumlah tanda peringatan sebelum kebakaran meluas. Ia juga mendorong agar krisis kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dugaan kelalaian yang disampaikan para penggugat tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan. Karena itu, gugatan ini belum dapat dipandang sebagai putusan yang menyatakan pemerintah bersalah.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta pemulihan dan rehabilitasi lingkungan di wilayah terdampak karhutla. Mereka juga menuntut adanya jaminan layanan kesehatan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Tuntutan tersebut muncul karena dampak kebakaran tidak selalu berhenti di wilayah tempat api berasal. Kabut asap dapat menyebar melintasi perbatasan negara dan mengganggu kehidupan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.
Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Filipina dilaporkan turut terdampak asap dari kebakaran tersebut. Di Johor, Malaysia, sejumlah sekolah dijadwalkan tutup pada Kamis dan Jumat akibat memburuknya kualitas udara.
Dampak lintas negara itu kembali memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan di satu wilayah. Kabut asap juga dapat mengancam kesehatan, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, dan membatasi aktivitas sehari-hari masyarakat.
Kondisi kebakaran pada tahun ini disebut memburuk di tengah cuaca yang lebih kering akibat fenomena El Niño. Situasi tersebut menambah tantangan dalam upaya pemadaman dan meningkatkan risiko penyebaran asap ke wilayah lain.
Karena itu, pencegahan kebakaran, penanganan titik api, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan warga menjadi sejumlah persoalan yang disoroti dalam gugatan tersebut.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026. Proses hukum ini akan berlanjut untuk memeriksa gugatan para penggugat terhadap pihak-pihak yang dicantumkan sebagai tergugat. (*)
Editor : AdminDua