Foto Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja, Wakil Ketua DPRD Sukabumi: Saya Merasa Malu

Elfira Halifa • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 04:24 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu, 7 Oktober 2026.(WESTJAVATODAY.COM)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Ada yang berbeda di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari. Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di dinding ruangan tersebut diturunkan pada Rabu (7/10/2026)

Langkah itu dilakukan Rojab setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan, keputusan menurunkan foto Gibran merupakan sikap politik pribadi. Langkah itu, kata dia, tidak mewakili sikap kelembagaan maupun unsur pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

Rojab menyebut penurunan foto tersebut sebagai pesan moral setelah mengikuti fakta persidangan dan putusan MK.

"Ini merupakan sikap politik saya pribadi merespons fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 1 yang baru keluar. Dalam persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan atau membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA," kata Rojab, dikutip dari Jawa Pos, Jumat (9/10/2026).

Ia mengaku prihatin dengan persoalan tersebut karena menyangkut sosok yang kini menduduki jabatan publik di tingkat nasional.

Menurut Rojab, sikap tersebut menjadi alasan dirinya memilih menurunkan foto Gibran untuk sementara dari ruang kerjanya.

"Jujur, saya merasa malu. Terpaksa, dengan sikap politik ini, foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara waktu, sampai nanti ada fakta hukum resmi lain yang membuktikan bahwa ijazah beliau sah secara hukum," tegasnya.

Rojab mengatakan foto Wapres Gibran yang diturunkan tersebut kini dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan itu hanya berlaku di ruang kerjanya dan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bersama DPRD Kota Sukabumi.

Di tengah keputusan tersebut, Rojab memastikan foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerjanya.

Ia menyebut tidak ada perubahan terhadap foto kepala negara tersebut. Penurunan hanya dilakukan terhadap foto Wakil Presiden Gibran.

"Untuk foto Presiden Pak Prabowo, tetap saya pertahankan terpampang di ruangan. Penurunan ini hanya untuk foto Wapres dan khusus di ruangan saya saja," ujarnya.

Rojab juga menyinggung kemungkinan munculnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden setelah persoalan tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan terkait pemakzulan berada di tingkat DPR RI, bukan DPRD di daerah.

"Kalau soal pemakzulan atau impeachment, itu sepenuhnya kewenangan teman-teman di DPR RI berdasarkan putusan MK. Kewenangan saya di daerah hanya sebatas menurunkan fotonya di ruangan saya sebagai pesan moral," pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
Gibran Rakabuiming Raka