STNK Tertinggal Saat Berkendara? Kini Ada Versi Digital yang Bisa Ditunjukkan ke Polisi

Elfira Halifa • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 05:19 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Lupa membawa STNK saat bepergian kini tak lagi menjadi persoalan besar. Polri menghadirkan STNK Digital yang dapat diakses melalui ponsel dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

Inovasi tersebut diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital merupakan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ucap Wibowo dikutip dari Jawa Pos, Jumat (2/10/2026).

Dengan layanan ini, masyarakat yang tidak membawa STNK fisik karena tertinggal dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.

Tak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, digitalisasi STNK juga ditujukan untuk mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor. Data kendaraan tersimpan secara digital sehingga dapat diakses dengan lebih mudah dan risiko kerusakan maupun kehilangan dokumen fisik dapat diminimalkan.

SIM Digital Sudah Lebih Dulu Hadir
Digitalisasi dokumen lalu lintas bukan hal baru bagi Polri. Sebelumnya, Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Digital pada Jumat (22/5/2026).

Peluncuran SIM Digital dilakukan bersamaan dengan Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri.

Kini, layanan digital tersebut diperluas dengan menghadirkan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara Membuat STNK Digital
Masyarakat yang ingin mengakses STNK Digital dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:
1.    Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel.
2.    Pilih menu STNK.
3.    Masuk ke fitur Digitalisasi.
4.    Masukkan nomor pelat kendaraan sesuai STNK.
5.    Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
6.    Setelah data berhasil diverifikasi, STNK Digital akan tersedia di halaman utama aplikasi dan dapat diakses melalui ponsel.

Cara Membuat SIM Digital
Bagi masyarakat yang juga ingin menggunakan SIM Digital, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi yang sama.

1.    Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
2.    Buat akun dengan mendaftarkan nomor ponsel.
3.    Lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk dalam aplikasi.
4.    Pilih menu SIM Nasional, kemudian masuk ke fitur Digitalisasi.
5.    Pindai kartu SIM atau masukkan nomor dan golongan SIM secara manual.
6.    Setelah proses berhasil, SIM Digital akan ditampilkan pada halaman utama aplikasi.

Kehadiran STNK dan SIM Digital menjadi bagian dari pengembangan layanan lalu lintas berbasis teknologi. Masyarakat kini dapat mengakses dokumen kendaraan dan kepemilikan SIM melalui perangkat digital, sekaligus memudahkan proses verifikasi data di lapangan. (*)

Editor : AdminDua
polisi sweping lalu lintas