BPJS Kesehatan Disuntik Rp20 Triliun, Prabowo Minta RS Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 10:25 WIB
Prabowo Subianto. (ISTIMEWA)
Prabowo Subianto. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Presiden Prabowo Subianto meminta antrean pasien diperpendek serta pelayanan di rumah sakit diberikan secara setara, baik kepada peserta BPJS maupun pasien umum. Ini disampaikan Disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di istana Merdeka Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dilansir JP Kediri, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu perhatian pemerintah, terutama agar peserta BPJS tidak mengalami antrean panjang saat mendapatkan layanan kesehatan. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan diberikan secara bertahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026.

Data yang disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menunjukkan bahwa hingga September 2026 penerimaan iuran mencapai Rp118 triliun, sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun. Di sisi pelayanan, Presiden meminta agar tambahan dukungan pemerintah juga diikuti dengan perbaikan yang dapat dirasakan langsung oleh peserta. Salah satunya melalui pengurangan waktu antrean sehingga pasien dapat memperoleh pelayanan dengan lebih cepat

Pemerintah menekankan pentingnya perlakuan yang setara di fasilitas kesehatan. Rumah sakit diminta memberikan pelayanan kepada pasien BPJS maupun pasien umum tanpa membedakan status peserta BPJS maupun pasien umum.Perbaikan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dengan dukungan pembiayaan dan pembenahan pelayanan dari pemerintah. Perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan sistem BPJS, tetapi juga mengambil pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan. (*)

Editor : AdminDua
bpjs Prabowo Subianto