Rp10 Triliun Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi MBG, Siapa Saja yang Jadi Tersangka?

Elfira Halifa • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 05:29 WIB
ILUSTRASI TERSANGKA KORUPSI.
ILUSTRASI TERSANGKA KORUPSI.

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

 

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp10 triliun berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nilai tersebut disampaikan setelah Kejagung menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

 

"Kurang lebih Rp10 triliun (kerugian negara, red)," kata Anang, dilansir dari Jawa Pos.

 

Anang menjelaskan, perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

 

Dengan lengkapnya berkas perkara, Kejagung kemudian menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses ke tahap selanjutnya hingga persidangan.

 

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.

 

Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut telah didukung berbagai alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli.

 

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 233 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

 

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," tegas Anang.

 

Dalam perkara ini, sejumlah mantan pejabat BGN masuk dalam daftar tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

 

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

 

Tersangka lainnya yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

 

Dua tersangka lainnya yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

 

Dengan pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut, perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 kini memasuki proses persidangan.

 

Kejagung menyatakan sejumlah hal terkait perkara tersebut akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan. (*)

Editor : Elfira Halifa
koruptor Ceposonline.com KPK