Soal Skema Perlindungan Kuota Pelanggan, Operator Seluler Wajib Laporkan Hari ini

Agung Trihandono • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 09:46 WIB
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir dalam wawancara cegat di Bandung, Minggu (27/9/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Livia Kristianti)
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir dalam wawancara cegat di Bandung, Minggu (27/9/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Livia Kristianti)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA  -  Sejumlah operator seluler di Indonesia belum sepenuhnya melaporkan kepatuhan mereka terhadap ketentuan perlindungan kuota. Kementerian Komunikasi dan Digital pun dalam surat edarannya memberikan deadline 28 September hari ini, untuk melaporkan kepatuhan mengikuti ketentuan perlindungan kuota konsumen. 

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku operator seluler masih  mematangkan skema perlindungan dan kompensasi bagi pelanggan terkait kuota internet yang hangus.

Ketua ATSI Marwan O. Baasir, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital mengenai ketentuan perlindungan kuota pelanggan.

"Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok (har ini, 28 September) kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan," kata Marwan dalam wawancara di Bandung, Minggu (28/9).

Marwan mengatakan ketentuan perlindungan kuota pada prinsipnya berlaku bagi produk data internet dengan sistem kuota terakumulasi atau rollover maupun kuota yang hangus pada akhir periode atau non-rollover.

Kedua sistem tersebut tetap menjadi pilihan pelanggan. Namun, pelanggan yang memilih paket non-rollover tetap mendapatkan perlindungan dari operator sesuai dengan ketentuan surat edaran yang berlaku.

"Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah opsi perlindungan yang tengah dipertimbangkan operator, antara lain perpanjangan masa aktif, misalnya tambahan waktu tiga hari sebelum kuota benar-benar hangus.

Selain itu, terdapat opsi pemberian poin yang dapat digunakan pelanggan untuk menambah kuota atau dimanfaatkan dalam program undian.

Marwan menegaskan ketentuan perlindungan kuota tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan prabayar, tetapi juga pelanggan pascabayar.

Meski sejumlah opsi telah dibahas oleh anggota ATSI, penerapan kebijakan masih memerlukan waktu karena setiap operator perlu menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan.

"Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.

"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).

Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan. (*)

Editor : Agung Trihandono
Ceposonline.com