CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Nilai kompensasi bagi penumpang yang harus menunggu berjam-jam akibat keterlambatan penerbangan kembali menjadi sorotan.
Besaran ganti rugi Rp300 ribu untuk keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam dibahas dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026).
Dilansir dari Kaltimpost.jawapos.com, sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026. Pemerintah menghadirkan Hemi Pamuraharjo sebagai saksi.
Hemi diketahui pernah terlibat dalam penyusunan UU Penerbangan serta sejumlah aturan turunannya, termasuk regulasi mengenai tanggung jawab pengangkut dan penanganan keterlambatan penerbangan.
Dalam persidangan terungkap pula bagaimana angka kompensasi Rp300 ribu ditentukan.
Hemi menjelaskan, ketika Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 disusun, besaran kompensasi sempat menjadi pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri penerbangan.
Saat itu, menurut keterangannya, sempat dibicarakan angka Rp2 juta. Namun, pihak maskapai menyatakan tidak sanggup menanggung nilai tersebut dengan mempertimbangkan dinamika penerbangan di Indonesia.
Pembahasan kemudian menghasilkan angka Rp300 ribu. Hemi mengatakan angka itu juga dibicarakan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
*Delay Dibagi Enam Kategori*
Aturan penanganan keterlambatan yang berlaku tidak hanya mengatur delay di atas empat jam.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 membagi keterlambatan penerbangan menjadi enam kategori. Kategori pertama dimulai dari keterlambatan 30–60 menit, kemudian meningkat hingga kategori kelima untuk keterlambatan lebih dari 240 menit. Kategori keenam adalah pembatalan penerbangan.
Untuk keterlambatan kategori lima atau lebih dari empat jam, kompensasi yang diatur sebesar Rp300 ribu.
Besaran inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian persidangan.
DPR sebelumnya juga meminta pemerintah mengevaluasi besaran kompensasi keterlambatan penerbangan secara berkala. Usulan tersebut disampaikan dalam sidang perkara yang sama pada Juli 2026.
*Bukan Sekadar Besaran Kompensasi*
Perkara yang sedang diperiksa MK cakupannya lebih luas daripada nominal Rp300 ribu.
Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan, antara lain mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, pembuktian penyebab delay, besaran ganti rugi, serta hak penumpang untuk mengajukan gugatan.
Saksi pemerintah menyatakan pembuktian bahwa keterlambatan bukan disebabkan kesalahan maskapai menjadi kewajiban pengangkut, bukan dibebankan kepada penumpang.
Sementara itu, maskapai dalam persidangan sebelumnya menjelaskan keterlambatan penerbangan dapat disebabkan berbagai faktor. Di antaranya manajemen maskapai, teknis operasional, cuaca, hingga faktor lain di luar kendali perusahaan. (*)