Aset tersebut diduga tersebar di sejumlah daerah dan kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga Yayat memiliki aset mewah dalam jumlah belasan. Aset tersebut disebut berada di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, hingga wilayah lainnya.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” kata Budi, sebagaimana dilansir dari JawaPos, Selasa (22/9/2026).
KPK kini masih menelusuri aset-aset tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” ujar Budi.
Kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
KPK menduga Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang merupakan pihak penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi.
Penyidik menduga Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan ijon atau uang proyek.
Ade juga diduga rutin meminta uang proyek melalui ayahnya maupun pihak lain yang menjadi perantara.
Dari perkara tersebut, KPK menduga uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026. Pengembangan itu ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.
Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik masih mendalami dugaan aliran uang, pihak-pihak yang terkait, serta aset yang diduga berhubungan dengan perkara.
KPK menyatakan penelusuran terhadap aset Ipda Yayat Sudrajat masih berlangsung. Hingga pengumuman pengembangan penyidikan itu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. (*)
Editor : AdminDua