CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Istilah black market atau pasar gelap sering kali identik dengan barang murah yang dijual melalui jalur tidak resmi.
Namun, di balik transaksi yang luput dari pengawasan negara, pasar gelap memiliki jaringan dan dampak yang jauh lebih luas.
Dilansir dari RadarTuban, fenomena tersebut dibahas kanal YouTube Kok Bisa? dalam tayangan edukatif yang mengulas sejarah, mekanisme perdagangan hingga berbagai risiko sosial dan ekonomi yang muncul dari aktivitas pasar gelap.
Dalam tayangan itu, pasar gelap dijelaskan sebagai aktivitas jual beli barang atau jasa yang sengaja dilakukan di luar regulasi resmi pemerintah. Praktiknya dapat mencakup penghindaran pajak, pemotongan rantai distribusi hingga perdagangan barang yang dilarang.
"Pasar gelap itu tentu bukan pasar yang enggak ada lampunya, melainkan segala bentuk transaksi barang atau jasa yang dilakuin sembunyi-sembunyi biar enggak kecium pemerintah," ujar narator dalam tayangan tersebut.
Pasar gelap tidak selalu berkaitan dengan barang asing atau komoditas langka. Sejumlah produk yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari juga dapat masuk ke jalur perdagangan ilegal.
Pakaian bermerek, telepon seluler, rokok, barang elektronik hingga obat-obatan resep dokter disebut dapat diperjualbelikan melalui jalur tersebut.
Barang-barang itu antara lain dapat berasal dari penyelundupan lintas negara, pemalsuan produk atau pengalihan barang dari rantai distribusi resmi.
Harga yang lebih murah kerap menjadi daya tarik bagi konsumen. Namun, transaksi melalui jalur tidak resmi membuat asal-usul, kualitas, keamanan dan legalitas barang menjadi sulit dipastikan.
Persoalan pasar gelap menjadi lebih serius ketika jaringan perdagangan tersebut digunakan untuk mengedarkan komoditas yang dilarang.
Tayangan Kok Bisa? menyoroti pasar gelap sebagai salah satu jalur yang dapat dimanfaatkan untuk peredaran narkotika, senjata api ilegal hingga perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan perdagangan, tetapi juga dapat beririsan dengan kejahatan terorganisir.
Dampaknya pun tidak berhenti pada barang yang diperdagangkan. Dalam kasus tertentu, manusia juga dapat menjadi komoditas yang dieksploitasi.
Kesenjangan antara kebutuhan transplantasi dengan ketersediaan donor disebut turut menciptakan celah bagi munculnya perdagangan organ tubuh secara ilegal.
"Bahkan ada yang memperkirakan kalau satu dari sepuluh donor organ global berhubungan sama pasar gelap gara-gara jumlah donor jauh lebih sedikit dibandingkan orang yang butuh," ungkap narator.
Klaim tersebut disampaikan dalam tayangan edukatif tersebut dan menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana kelangkaan dapat dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan ilegal.
Pasar gelap juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang digunakan dapat berupa tawaran pekerjaan maupun beasiswa pendidikan yang ternyata menjadi pintu masuk eksploitasi korban.
Korban kemudian berpotensi mengalami eksploitasi secara fisik maupun finansial.
Secara historis, aktivitas pasar gelap dapat berkembang ketika terjadi krisis ekonomi, kelangkaan barang, embargo perdagangan maupun konflik.
Ketika jalur distribusi resmi tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, transaksi di luar sistem resmi dapat muncul untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian melahirkan istilah shadow economy atau ekonomi bayangan, yakni aktivitas ekonomi yang berlangsung di luar atau tidak sepenuhnya tercatat dalam sistem resmi.
Meski menawarkan kemudahan atau harga yang lebih rendah, transaksi ilegal membawa risiko bagi konsumen sekaligus memperpanjang rantai perdagangan yang berada di luar pengawasan hukum. (*)
Editor : Elfira Halifa