Program Bedah Rumah Perbatasan Dikebut, 13.123 RTLH Lolos Verifikasi Tahun ini

Agung Trihandono • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 11:35 WIB

BNPP RI bersaama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membahas pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/HO-BNPP)

BNPP RI bersaama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membahas pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/HO-BNPP)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA -Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Makhruzi Rahman menyampaikan, dari target 15.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diusulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen telah terakomodasi setelah melalui proses verifikasi.

 

 

“Dari 15.000 unit yang kita usulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen sudah terakomodasi. Kita masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota sampai dengan 25 September 2026,” kata Makhruzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

 

 

Capaian tersebut menempatkan BNPP RI sebagai kementerian/lembaga dengan jumlah usulan yang lolos verifikasi terbanyak.

 

 

Hal itu disampaikan Makhruzi saat BNPP RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membahas pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah usulan kementerian/lembaga tahun 2026, Jumat.

 

Menurut Makhruzi, pemenuhan sisa kuota perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Apabila masih terdapat kekurangan data atau usulan, pemerintah daerah dapat melengkapi usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga target 15.000 unit RTLH dapat dipenuhi.

 

Ia menambahkan, koordinasi antara BNPP RI, Kementerian PKP, serta pemerintah daerah terkait perlu diperkuat, terutama dalam mengatasi kendala komunikasi dan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme serta alokasi Program BSPS di daerah.

 

“Koordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah memahami mekanisme dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi yang baik, proses pemenuhan kuota dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih terarah,” ujarnya.

 

Dalam pembahasan tersebut, BNPP RI juga menekankan pentingnya penyempurnaan basis data RTLH sebagai dasar perencanaan program.

 

Penyempurnaan mencakup pembaruan informasi pada aplikasi Go PKP serta kelengkapan dokumen pendukung, antara lain foto kondisi rumah, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah.

 

Kelengkapan dan akurasi data tersebut diperlukan tidak hanya untuk pelaksanaan program tahun 2026, tetapi juga sebagai bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan RTLH pada tahun 2027.

 

Selain itu, BNPP RI mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama antara Kementerian PKP dan kementerian/lembaga pengusul. SOP tersebut diarahkan untuk memperjelas peran dalam pemantauan pelaksanaan BSPS, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, penyampaian data penerima bantuan, serta perkembangan penyaluran bantuan.

 

Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan data, BNPP RI terus mengawal pelaksanaan program peningkatan kualitas RTLH di kawasan perbatasan agar bantuan perumahan dapat diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.(*)

Editor : Agung Trihandono
bnp ri Ceposonline.com