Buntut Gugatan Perusahaan Media Terhadap Konten AI, Pemerintah Kaji  UU Hak Cipta

Agung Trihandono • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 05:01 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menyampaikan paparannya dalam acara Diskusi Panel Dewan Profesor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya di Jakarta, Kamis (10/9/2026) (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menyampaikan paparannya dalam acara Diskusi Panel Dewan Profesor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya di Jakarta, Kamis (10/9/2026) (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA  - Maraknya konten AI yang memanfaatkan karya cipta jurnalistik membuat gerah sejumlah perusahaan media 

Bahkan The New York Times tengah menggugat  OpenAI dan Microsoft terkait penggunaan artikel yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI.


Pemerintah Indonesia pun tengah mengkaji pengaturan karya atau konten yang dibuat oleh kecerdasan artifisial (AI) dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Seperti dilansir Antara, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan penggunaan AI dalam bidang jurnalistik perlu diantisipasi.

 Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan regulasi sebagai panduan penggunaan AI dalam industri media.

"Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk revisi undang-undang yang lama. Jadi mungkin soal AI akan masuk dalam hak cipta, tapi saya belum bisa berkomentar untuk soal itu karena masih dalam proses," kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta pada Kamis. 

Menurut Nezar, pemerintah masih membahas sejauh mana konten buatan AI akan diatur dalam revisi UU Hak Cipta.

Salah satunya mengenai perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Pemerintah tengah mengkaji cakupan perlindungan hak cipta karya jurnalistik dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.

"Apakah karya jurnalisme masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta secara sepenuhnya atau ada bagian-bagian lain dari produk jurnalisme yang akan diproteksi dengan undang-undang hak cipta," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya Prof. Selvie Sinaga menjelaskan berbagai perusahaan media di mancanegara mengajukan gugatan hukum atas hak cipta karya jurnalistik mereka yang digunakan oleh perusahaan AI.

Ia mencontohkan gugatan The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft terkait penggunaan artikel yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI. Kasus serupa juga terjadi di Jepang ketika Nikkei dan Asahi Shimbun menggugat Perplexity.

Selvie menilai perkembangan kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan hukum yang perlu diperjelas ketika karya berhak cipta digunakan dalam pengembangan maupun pengoperasian AI.

Di Indonesia, kata dia, perlindungan hak cipta saat ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta. Namun, aturan tersebut belum secara khusus mengatur penggunaan AI. Ia mengharapkan revisi UU Hak Cipta memberikan dasar hukum lebih jelas terkait penggunaan AI.

Selain UU Hak Cipta, Selvie menyinggung Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Di Pasal 7 itu mengharuskan perusahaan platform digital itu untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dengan cara misalnya lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna," kata Selvie.(*)

Editor : AdminDua
ai jurnalistik