CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan ketidakadilan yang dialami buruh dalam memperoleh hak-hak kerja dan pensiun berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan.
"Persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan isu ketenagakerjaan," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, Ombudsman RI akan memetakan lokasi terkait permasalahan ketenagakerjaan, khususnya dalam pemenuhan hak buruh, berdasarkan laporan yang paling banyak diterima.
Rahmadi pun memberikan informasi mengenai sejumlah laporan masyarakat terkait malaadministrasi di sektor ketenagakerjaan.
Tercatat ada 27 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI pada 2026, sementara selama periode 2024–2026 tercatat 82 laporan terkait malaadministrasi ketenagakerjaan. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan pemenuhan hak kerja.
Saat menerima audiensi dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Jakarta, Kamis (27/8), ORI telah membahas mengenai ketidakadilan yang dialami buruh dalam memperoleh hak-hak kerja dan pensiun.
Kepala Keasistenan Utama V Bidang Perekonomian Ombudsman RI Irma Syarifah melihat persoalan hak kerja buruh bukan hanya sebagai persoalan individual, melainkan juga sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Untuk itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan serta tata kelola yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Ombudsman RI berkomitmen mengawal persoalan tersebut melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta mendorong adanya perbaikan yang memberikan kepastian, perlindungan, dan perlakuan yang adil bagi buruh.
Said Iqbal menyampaikan perlunya perhatian lebih terhadap persoalan hak kerja buruh yang dinilai berlangsung secara sistemik.
Ia juga mendorong Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri guna melihat persoalan secara menyeluruh serta mengidentifikasi potensi malaadministrasi yang terjadi secara berulang.(*)
Editor : AdminDua