CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Polri menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Penegakan hukum ini merupakan hasil tindak lanjut atas sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang masuk ke kepolisian.
Seperti dilansir dari Jawapos.com, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penetapan tersangka terbagi atas unsur kesengajaan dan kelalaian. Dari total tersebut, 119 orang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya akibat lalai.
"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Tak hanya menyasar individu, proses penegakan hukum ini juga menyasar entitas bisnis. Kapolri menegaskan pihaknya tengah mendalami keterlibatan delapan korporasi yang diduga kuat beraktivitas dalam pembakaran hutan dan lahan.
Guna memperkuat penanganan kasus, Polri berkoordinasi erat dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini diambil untuk menelusuri tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan.
Untuk memberikan efek jera yang signifikan, kepolisian bersiap menerapkan sejumlah regulasi secara berlapis. Koridor hukum yang digunakan mencakup aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Sejumlah payung hukum tersebut antara lain, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Abdel Gamel Naser