Oleh Kolier L. Haryanto *)
Jakarta, 07/9 (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator tengah digodok sebagai usulan inisiatif Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Langkah legislatif ini patut disambut dengan apresiasi tinggi, karena mencerminkan kesadaran kolektif bahwa penataan, standardisasi, dan pengawasan terhadap kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) sudah tidak dapat ditunda lagi.
Namun, karena RUU ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat komisi, penamaan dan konstruksi di dalamnya sangat terbuka untuk dikritisi dan disempurnakan secara akademik. Penggunaan nomenklatur "profesi" berpotensi menimbulkan kerancuan konseptual jika tidak diselaraskan dengan filosofi dan arsitektur hukum kepailitan yang telah terbangun.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembentuk undang-undang (legislator) sangat presisi dalam membedakan rezim hukum bagi para pelaku hukum.
Sebagai contoh, advokat ditempatkan secara tegas dalam rezim "profesi" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karakter dari rezim ini adalah kebebasan, kemandirian, dan posisinya yang berada di luar hierarki kekuasaan negara.
Di sisi lain, notaris dikonstruksikan dalam rezim "jabatan" berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris berkedudukan sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum privat.
Lantas, di manakah posisi kurator dalam pemetaan ini?
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU KPKPU, kurator didefinisikan secara eksplisit sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Definisi normatif ini sejatinya menempatkan kurator pada rezim ketiga, yaitu sebagai "organ kepailitan", bukan sebagai profesi mandiri maupun pejabat negara permanen.
Posisi Yuridis Kurator
Secara doktrinal, para pakar hukum kepailitan seperti Sutan Remy Sjahdeini dan Hadi Shubhan secara konsisten menempatkan kurator sebagai petugas pengadilan (court appointed officer) dan organ kepailitan yang kedudukannya sejajar dengan hakim pengawas, bukan sebagai profesi yang berdiri di luar sistem peradilan.
Karakter yuridis ini semakin terang benderang apabila diuji dari mekanisme pengangkatannya. Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (2) UU KPKPU menentukan bahwa kurator diangkat oleh pengadilan atas usul debitur, kreditor atau pihak yang berwenang. Artinya, terdapat syarat kumulatif yang tidak ditemukan pada rezim profesi maupun jabatan: pertama, harus diusulkan oleh pihak yang berperkara; dan kedua, harus disahkan melalui penetapan pengadilan niaga.
Sebagai perbandingan, seorang advokat tidak memerlukan usulan klien agar statusnya sah sebagai advokat, demikian pula dengan notaris. Namun, seorang calon kurator —betapapun kompeten dan bersertifikatnya— tidak akan pernah berkedudukan sebagai kurator dalam suatu perkara sebelum diusulkan dan disahkan oleh pengadilan. Kurator lahir karena adanya perkara, bukan karena adanya gelar profesi.
Kondisi ini sejalan dengan sistem hukum kepailitan di negara-negara acuan civil law seperti Belanda (Faillissementswet). Dalam sistem hukum Belanda, kurator (curator in faillissement) dikonstruksikan sebagai pihak yang ditunjuk oleh pengadilan (rechtbank) untuk perkara tertentu, bukan sebagai sebuah beroep (profesi) tersendiri yang melekat secara permanen. Oleh karena itu, konstruksi yang paling presisi adalah memandang kurator sebagai tijdelijke functie (fungsi atau jabatan sementara) yang lahir dari penetapan pengadilan.
Paradoks dan Risiko Nomenklatur "Profesi"
Penggunaan nomenklatur "profesi" dalam RUU yang sedang dibahas di Komisi XIII ini membawa dua risiko fundamental.
Pertama, risiko obskuritas pengawasan. UU KPKPU menempatkan kurator di bawah pengawasan ketat hakim pengawas. Apabila kurator dikonstruksikan sebagai profesi bebas, dikhawatirkan akan timbul dalih "independensi profesi" yang dapat digunakan untuk membatasi atau melemahkan pengawasan pengadilan.
Kedua, pengaburan karakter ad hoc. Jabatan dan profesi pada dasarnya bersifat permanen, sedangkan tijdelijke functie bersifat temporer. Kurator lahir untuk satu perkara spesifik dan peran yuridisnya berakhir secara otomatis saat perkara tersebut selesai (dibereskan). Memaksakan label profesi pada fungsi yang bersifat sementara akan merusak logika hukum kepailitan itu sendiri.
Peningkatan profesionalisme, standardisasi kompetensi, dan perlindungan hukum bagi kurator memang merupakan kebutuhan yang mendesak. Namun, profesionalisme tidak harus selalu identik dengan label "profesi" dalam bentuk undang-undang tersendiri.
Hakim dituntut bekerja secara profesional dalam memutus perkara, tetapi tidak memerlukan “UU Profesi Hakim”. Notaris yang dituntut profesional dalam membuat akta, regulasi yang mengaturnya adalah UU Jabatan Notaris, bukan UU Profesi Notaris. Demikian pula, peningkatan kualitas kurator sejatinya dapat ditempuh melalui peraturan pelaksana, kode etik, dan standar kompetensi yang ketat, tanpa harus mengubah konstruksi hukum yang mendasarinya.
Oleh karena itu, selagi RUU ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi XIII DPR RI, sangat mendesak bagi legislator untuk menyesuaikan nomenklatur menjadi "RUU tentang Kurator dan Pengurus".
Dengan nomenklatur ini, legislator dapat memperkuat standar profesionalisme kurator dan pengurus, memberikan perlindungan hukum yang memadai, serta mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat, tanpa harus merusak tatanan dan konstruksi hukum kepailitan yang telah mapan.
Pembahasan undang-undang tentang kurator memang sangat mendesak dan patut didukung. Namun, ketepatan nomenklatur dan konstruksi hukum bukan sekadar urusan semantik atau pilihan kata. Ini menyangkut konsistensi sistem hukum, kejelasan mekanisme pengawasan, dan pada akhirnya, efektivitas penegakan hukum kepailitan di Indonesia.
Mari kita dorong perbaikan regulasi ini selagi masih dalam tahap pembahasan, tanpa mengorbankan koherensi sistem hukum yang telah dibangun.
*) Dr. Kolier L. Haryanto, SIP, S.H., Dipl. IL, M.H., M.A., Kurator Negara Ahli Utama Kementerian Hukum (2021-2025)