Penyiram Air Keras Andri Yunus Batal Dipecat, Menteri Pigai Sarankan Kasasi hingga PK

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:56 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Putusan majelis hakim banding akhirnya memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. 

Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.  Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. 

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta tim pengacara menempuh langkah hukum lanjutan dalam perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus. 

Ia mendorong agar putusan tersebut diajukan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK) apabila memungkinkan. "Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," kata Natalius Pigai kepada wartawan, Minggu (6/9/2026) seperti dilansir dari Jawapos.Com.

Pigai menegaskan, putusan yang telah dijatuhkan hakim tetap harus dihormati. Namun, proses penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kepekaan sosial, terutama dengan melihat perkara dari perspektif korban.

"Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain, apalagi pelaku," ujarnya.

Menurut Pigai, status keanggotaan dalam institusi militer juga perlu menjadi perhatian apabila seseorang terbukti terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Ia menilai pemecatan dari dinas aktif TNI merupakan konsekuensi yang wajar apabila keterlibatan tersebut telah terbukti.

"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI," tegasnya. Pigai menyebut, terdapat sejumlah alasan yang mendasari sikapnya tersebut. Pertama, tindakan yang dilakukan berkaitan dengan tindak pidana penyerangan terhadap korban.

Kedua, perbuatan tersebut dinilai dapat mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara. Ketiga, tindakan tersebut dianggap berdampak terhadap kehormatan institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Keempat, Pigai menilai perbuatan tersebut juga dapat mencederai institusi militer. Karena itu, ia memandang persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan individu yang terlibat, tetapi juga menyangkut nama baik dan kehormatan institusi.

Pigai juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks situasi yang lebih luas. Menurutnya, tindakan tersebut terjadi ketika pemerintah tengah berupaya menjaga dan memperkuat iklim hak asasi manusia, demokrasi, serta supremasi sipil.

Ia menilai upaya menjaga prinsip-prinsip tersebut membutuhkan konsistensi, termasuk dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat atau institusi negara.

Karena itu, Pigai berharap proses hukum terhadap perkara penyerangan Andrie Yunus dapat terus berjalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia mendorong pihak pengacara menggunakan seluruh upaya hukum yang dimungkinkan, termasuk kasasi dan PK. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
penyiraman air keras andrie yunus Ceposonline.com TNI