Wah, Ada 8 WNI Gabung Rusia Berperang Lawan Ukraina, Yusril Sebut Perlu Diverifikasi Secara Menyelur

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:09 WIB
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA )
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA )

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya 8 WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Ada pun 8 WNI yang disebut dalam laporan tersebut terdiri atas Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina juga menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Dikutip dari JawaPos.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara negara asing seperti Rusia, awalnya mendaftar lowongan sebagai satuan pengamanan atau tenaga administrasi.

“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (1/9/2026).

Informasi tersebut kata Dasco, diperoleh dari otoritas intelijen. Menurut dia, perekrutan WNI tersebut dilakukan oleh negara pihak ketiga dengan menawarkan lowongan pekerjaan bergaji besar.


Ia memastikan intelijen Indonesia dan Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan antisipasi, berkoordinasi, serta mengirimkan ratusan utusan ke negara-negara terkait untuk menangani persoalan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia masih memverifikasi informasi mengenai WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.


“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Yvonne menegaskan apabila keterlibatan WNI tersebut terverifikasi, tindakan itu merupakan keputusan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

Sementara itu Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa informasi intelijen Ukraina itu perlu diverifikasi secara utuh.

Mulai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, sampai bentuk keterlibatan masing-masing WNI tersebut. Yusril memastikan, informasi yang telah muncul di berbagai media massa itu akan terus dicari tahu kebenarannya.

”Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi, kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata dia kepada awak media pada Rabu (2/9/2026).

Pemerintah perlu tahu siapa saja 8 WNI tersebut? Bagaimana proses rekrutmennya? Apa yang ditawarkan kepada mereka? dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia? Semua pertanyaan itu harus dijawab.

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya 8 WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina juga menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Jika informasi tersebut terbukti, lanjut Yusril, pemerintah perlu melihat persoalan itu dari 2 sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin presiden Republik Indonesia masuk dalam dinas militer negara asing, kemudian bertempur di medan perang.

”Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” bebernya Yusril.

Berdasar informasi dari laman https://szru.gov.ua/en/news-media/news/the-kremlin-is-looking-for-new-cannon-fodder-on-the-islands-of-indonesia, disampaikan bahwa Rusia terus merekrut tentara asing untuk berperang melawan Ukraina.

Tentara asing tersebut ditempatkan di garda depan. Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengklaim sudah mendapatkan dokumen 8 Warga Negara Indonesia (WNI) yang direkrut dan masuk dalam jajaran tentara Rusia.

”Iming-iming gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik orang-orang yang sering kali tidak tahu ke mana mereka sebenarnya akan dikirim,” bunyi keterangan itu.

Dalam keterangan yang sama, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina menyebut Indonesia bukan satu-satunya negara asal tentara asing Rusia. Beberapa direkrut dari Nepal, Kuba, Kenya, hingga India. 

”Sebagian besar dari mereka berakhir di garis depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa di antaranya tewas dalam beberapa minggu pertama,” lanjut keterangan itu. (*)

Editor : Weny Firmansyah
wni Hukum