CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam persidangan yang digelar Kamis (27/8/2026).
Agenda berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2026 dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Dokter Tifa.Seperti dilansir dari Kaltim post. id, di tengah proses tersebut, muncul kepastian bahwa Jokowi berpotensi hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya berharap agenda pemeriksaan terhadap kliennya dapat dilakukan secepat mungkin.
Menurut Yakup, apabila persidangan eksepsi berlangsung pada 17 September, pemeriksaan Jokowi secara realistis dapat digelar sekitar satu pekan kemudian.
Karena itu, 23 September 2026 disebut sebagai salah satu waktu yang memungkinkan. Meski demikian, Yakup menekankan bahwa kehadiran Jokowi di ruang sidang belum menjadi keputusan final.
Penentuan mengenai siapa yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pihak Jokowi, lanjut dia, tidak ingin mendahului keputusan hakim terkait tahapan pemeriksaan saksi maupun pihak-pihak yang dianggap diperlukan dalam persidangan. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser