Usai Viral, Menhan Izinkan Seluruh Kadet Perempuan Unhan Kenakan Hijab

Elfira Halifa • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 14:57 WIB
universitas pertahanan (campus.quipper.com)
universitas pertahanan (campus.quipper.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan (Unhan) diperbolehkan mengenakan hijab selama menjalani pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tengah sorotan publik terkait persoalan penggunaan hijab yang sebelumnya dikaitkan dengan keluarnya seorang kadet perempuan dari pendidikan Unhan.

Kemhan menyebut penyesuaian ketentuan seragam kadet dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan.

“Dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional,” ucap Sjafrie, dilansir dari JawaPos.com, Senin (24/8/2026).

Pengaturan penggunaan hijab tersebut tetap memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan dan keselamatan. Selain itu, penggunaan hijab tidak boleh mengganggu keleluasaan gerak kadet selama mengikuti kegiatan pendidikan maupun latihan.

Kemhan menegaskan, penerapan disiplin dan karakter pendidikan di Unhan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan para kadet.

Penyesuaian aturan ini juga diharapkan menghilangkan perbedaan pemahaman mengenai penggunaan hijab dalam berbagai kegiatan pendidikan kadet.

“Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan,” jelas Kemhan.

Pemerintah menilai penyempurnaan aturan tersebut penting untuk memastikan proses pendidikan tetap mampu membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin dan berkarakter, tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan serta kebhinekaan.

Kemhan menjelaskan, sejak awal Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Sebaliknya, aturan tersebut memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.

Para kadet diwajibkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan, baik dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi.

Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental menjadi bagian dari hak kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.

Kemhan juga menjelaskan mengenai penggunaan hijab dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil).

Pada kegiatan tertentu, terdapat pengaturan pakaian yang disesuaikan dengan karakter latihan. Pertimbangan utamanya adalah keamanan, keselamatan, keleluasaan bergerak serta penggunaan perlengkapan latihan.

“Dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” ungkap Kemhan.

Kemhan menegaskan ketentuan teknis tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta saat mengikuti kegiatan tertentu di luar kampus.


Sementara untuk kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dengan tetap mengedepankan keseragaman, disiplin, keamanan dan keselamatan.

Peraturan kehidupan kadet juga menegaskan bahwa waktu istirahat, salat dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing. (*)

Editor : Elfira Halifa
universitas pertahanan unhan hijab Ceposonline.com