Ingat! Tidak Ada Cuti Bersama di Hari Senin, Meskipun Selasa Ada Hari Libur Nasional 

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:19 WIB
Ilustrasi kalender libur.
Ilustrasi kalender libur.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, 25 Agustus 2026 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiulawal 1448 Hijriah). Tanggal tersebut jatuh pada hari Selasa.


Namun, pemerintah tidak menetapkan Hari Senin 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama. Artinya, aktivitas perkantoran, instansi, dan dunia usaha di luar tanggal merah akan berjalan normal seperti biasa.

 

*Tanggal 25 Agustus Apakah Libur?*

 

Tanggal 25 Agustus 2026 tercatat sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiulawal 1448 Hijriah). 


Tanggal merah ini jatuh pada hari Selasa dan tidak ada ketetapan cuti bersama dari pemerintah di sekitar tanggal tersebut. Sehingga hari Senin, yang diapit tanggal merah Minggu dan Selasa, tetap dinyatakan masuk untuk instansi pemerintah baik TNI/Polri.


Perbedaan ini penting karena libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda, terutama bagi pekerja dan instansi tertentu.


*Mengapa tanggal 25 Agustus menjadi hari libur?*


Tanggal 25 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional karena untuk memperingati hari besar keagamaan, yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 Hijriah).


Penetapan ini resmi tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.


25 Agustus 2026 bukan cuti bersama. Tanggal tersebut merupakan libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.


Maulid Nabi merupakan momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus mengambil pelajaran dari kehidupan dan perjuangan beliau. (*)

Editor : Weny Firmansyah
libur kalender