Aturan Baru Bedah Rumah 2026: Cukup Surat Desa, Birokrasi Dipangkas Jadi 10 Langkah

Agung Trihandono • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:40 WIB
ilustrasi program bedah rumah
ilustrasi program bedah rumah

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kabar baik buat warga kurang mampu. Kementerian PKP RI resmi menyederhanakan aturan Bedah Rumah.

 Mulai 2026, masyarakat tidak perlu lagi SHM. Cukup Surat Keterangan dari kepala desa dan birokrasi dipangkas jadi 10 langkah saja.

 Program PSBS pun resmi berganti nama jadi "Bedah Rumah" agar lebih mudah dipahami.


Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) RI Heri Jerman memberikan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perumahan guna memperjelas mekanisme bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Irjen KemenPKP RI Heri Jerman saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan mendasar untuk mempermudah akses bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat, salah satunya melalui penyederhanaan birokrasi.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dalam Permen tersebut adalah perubahan nomenklatur program yang sebelumnya dikenal sebagai Pengembang Swadaya Bergerak Masyarakat (PSBS) menjadi istilah yang lebih akrab di masyarakat, yaitu Bedah Rumah.

"Kami memangkas hambatan birokrasi yang selama ini rumit menjadi hanya 10 langkah ringkas agar masyarakat bisa lebih mudah dan cepat memperoleh bantuan bedah rumah," kata Heri Jerman usai memberikan sosialisasi di Kantor Gubernur Sultra.

Ia memaparkan, kemudahan dalam aturan baru ini mencakup fleksibilitas syarat kepemilikan lahan. 

Masyarakat pengaju bantuan tidak lagi diwajibkan melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan cukup menggunakan Surat Keterangan Penguasaan Lahan dari kepala desa setempat.

"Modal surat penguasaan tanah dari kepala desa itu sudah bisa mengajukan," ujarnya.

 

Heri Jerman menyampaikan bahwa selain itu, kriteria penetapan kelayakan rumah juga dipersingkat.

 Jika pada aturan sebelumnya penerima bantuan harus memenuhi empat kriteria fisik secara bersamaan (lantai, atap, dinding, dan struktur), kini apabila satu kriteria fisik saja tidak memenuhi syarat kelayakan, rumah tersebut sudah berhak diajukan untuk memperoleh bantuan.

Meski demikian, Heri Jerman menekankan pentingnya akurasi data dalam proses verifikasi agar program bantuan ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. (*)

Editor : Agung Trihandono
beda rumah Ceposonline.com