Kondisi tersebut bahkan berpotensi memengaruhi kemampuan sejumlah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Pengamat Ekonomi Publik, Amal Ihsan, mengatakan TKD bagi sebagian besar daerah bukan sekadar sumber pendapatan tambahan, tetapi menjadi salah satu penopang utama pembiayaan layanan dasar.
“Bagi banyak daerah, TKD adalah sumber utama untuk membayar guru, tenaga kesehatan, PPPK, operasional puskesmas, pemeliharaan jalan, irigasi, dan pelayanan dasar lainnya”
“Ketika transfer turun secara mendadak, daerah tidak memiliki cukup waktu untuk memperbesar PAD atau menyesuaikan struktur pegawainya,” kata Amal, sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, Minggu (2/8/2026).
Menurut Amal, persoalan fiskal daerah tidak hanya terletak pada besaran pagu transfer yang diterima, tetapi juga pada ketepatan waktu pencairannya. Keterlambatan penyaluran dapat membuat pemerintah daerah mengalami tekanan arus kas meskipun secara administrasi masih memiliki hak atas dana transfer tersebut.
Data Sistem Informasi Monitoring Transfer ke Daerah (SIMTRADA) hingga pertengahan Juli 2026 mencatat realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) baru mencapai sekitar 44,5 persen dari pagu. Sementara itu, penyaluran DBH perkebunan sawit baru terealisasi sekitar 11,2 persen.
Amal menilai kondisi tersebut berpotensi memicu krisis likuiditas di sejumlah daerah.
Menurutnya, ketika pendapatan daerah tertekan, belanja yang paling mudah ditunda biasanya menjadi sasaran pertama, seperti perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, hingga pembangunan fisik.
Namun, jika tekanan fiskal berlangsung semakin dalam, dampaknya dapat merembet ke belanja pegawai dan pelayanan dasar masyarakat.
“Pemerintah bahkan mengidentifikasi hingga sekitar 490 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana untuk membayar pegawai. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut sedikitnya 39 daerah mengalami kesulitan membayar PPPK,” jelasnya.
Amal mengatakan persoalan pembayaran gaji pegawai di daerah tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Setidaknya terdapat dua faktor yang memengaruhi, yakni pemangkasan maupun keterlambatan transfer dari pemerintah pusat dan kualitas pengelolaan APBD masing-masing daerah.
Pengaruh kedua faktor tersebut, kata dia, berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ada daerah yang memiliki struktur anggaran kurang sehat dengan porsi belanja pegawai mencapai lebih dari 50 persen APBD.
“Dalam kondisi seperti itu, penurunan pendapatan dalam jumlah kecil sekalipun dapat langsung memengaruhi kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji,” katanya.
Meski demikian, Amal menilai tidak tepat jika seluruh persoalan fiskal dibebankan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang secara bersamaan meningkatkan beban daerah, sementara ruang fiskalnya justru menyempit.
Tiga kebijakan yang menjadi sorotan yakni pengurangan transfer ke daerah, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, serta tuntutan agar pemerintah daerah tetap mempertahankan standar pelayanan publik.
“Daerah pada akhirnya menerima pegawai dan kewajiban baru, tetapi dukungan fiskalnya melemah,” ujarnya.
Karena itu, Amal meminta pemerintah melakukan pemetaan kondisi fiskal daerah sebelum memberikan intervensi atau dukungan tambahan.
Ia membagi daerah yang mengalami tekanan fiskal ke dalam tiga kelompok.
Pertama, daerah yang mengalami kekurangan kas akibat hak DBH yang belum dibayarkan. Menurut Amal, persoalan pada kelompok ini bukan semata-mata lemahnya pengelolaan APBD, tetapi berkaitan dengan pengelolaan APBN dan mekanisme penyaluran transfer.
Kedua, daerah yang mengalami penurunan transfer dalam jumlah besar meskipun pengelolaan keuangannya relatif sehat.
Ketiga, daerah yang memang memiliki persoalan internal, seperti belanja yang boros, jumlah pegawai berlebih, atau kas daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Penyelamatan harus diberikan kepada dua kelompok pertama, sedangkan kelompok ketiga harus disertai restrukturisasi APBD dan pengawasan ketat,” pungkas Amal. (*)
Editor : Elfira Halifa