CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan hubungan antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah lama diwarnai persaingan sehingga kerap menyulitkan terwujudnya sinergi dalam penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menyusul bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam podcast Terus Terang, Sabtu (11/7/2026), Mahfud mengatakan ketidakharmonisan kedua institusi penegak hukum itu bukan persoalan baru.
"Ini yang terjadi sekarang antara kejaksaan dan kepolisian sejak dulu. Keduanya tidak mau rukun, selalu bersaing dan tidak mau bersinergi sehingga meletus seperti ini," kata Mahfud, sebagaimana dilansir dari Republika.co.id, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam, ia kerap menghadapi kendala ketika menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kapolri dan Jaksa Agung.
Ia bahkan mengaku beberapa kali harus mendatangi kantor masing-masing pimpinan lembaga karena keduanya disebut sulit hadir dalam satu forum untuk membahas persoalan bersama.
"Dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung tidak mau duduk di satu forum karena keinginannya berbeda," ujarnya.
Mahfud juga mengaku pernah mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi persoalan hubungan antara kedua institusi tersebut sebelum pelantikan pemerintahan baru.
Menurutnya, ketegangan tidak hanya terjadi di tingkat pimpinan, tetapi juga dirasakan hingga jajaran di bawah, sehingga koordinasi dalam penanganan perkara kerap menghadapi hambatan.
Ia mencontohkan penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, kata Mahfud, sempat terjadi dinamika dalam proses penanganan perkara yang akhirnya turut ia kawal ketika masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
Sementara terkait perkara yang kini menjerat Febrie Adriansyah, Mahfud meminta masyarakat terus mengawal proses hukumnya.
Menurutnya, pengawasan publik penting dilakukan mengingat hasil penyidikan Polri pada akhirnya akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
"Publik perlu mengawal proses ini. Jangan sampai setelah dilimpahkan terjadi perubahan pasal atau perkara tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh proses hukumnya selesai," katanya.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan telah melimpahkan secara bertahap administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, termasuk penyerahan barang bukti dan para tersangka.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya. Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Selain itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial DR.
Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik. (*)
Editor : Elfira Halifa