CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan investasi.
Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, intensifikasi perpajakan, serta peningkatan disiplin dalam pemungutan pajak.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026) sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.
Menurut Purbaya, pemerintah terus berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat agar investasi terus tumbuh.
Kemudiab mempertahankan daya beli masyarakat tanpa membebankan tarif pajak yang lebih tinggi.
"Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate, jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,"kata Purbaya.
Ia menjelaskan, hingga Semester I 2026 pendapatan negara telah mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN.
Capaian tersebut tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp271 triliun atau 59 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah.
Purbaya menegaskan, peningkatan penerimaan negara tersebut bukan berasal dari kenaikan tarif pajak, melainkan hasil reformasi perpajakan dan pembenahan sistem administrasi yang terus dilakukan pemerintah.
"Kalau kita lihat, penerimaan pajak saja tumbuh 21,4 persen. Ini perkembangan yang menggembirakan, mengingat tahun lalu terjadi kontraksi 7 persen pada enam bulan pertama,"terangnya.
Lanjut Purbaya bahwa, reformasi perpajakan serta reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, dan ke depan akan terus membaik.
Sehingga keberhasilan reformasi perpajakan menjadi bukti bahwa penerimaan negara dapat terus ditingkatkan tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Adapun pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis wajib pajak agar sistem perpajakan semakin efektif dan berkeadilan.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
Oleh karena itu, kebijakan perpajakan akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, serta menjaga daya beli masyarakat tanpa menambah beban melalui kenaikan tarif pajak. (*).
Editor : Yohanes Palen