CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberikan klarifikasi terkait munculnya narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan atau mengambil anggaran pendidikan.
Dikutip dari JawaPos.com, BGN menegaskan bahwa anggaran MBG hanya diklasifikasikan dalam fungsi pendidikan karena mayoritas penerima manfaat program tersebut adalah peserta didik.
Juru Bicara BGN Dian Fatwa mengatakan, masih terdapat kesalahpahaman dalam pemberitaan mengenai sumber dan klasifikasi anggaran MBG yang terus berulang.
Menurut dia, pengelompokan anggaran ke dalam fungsi pendidikan tidak berarti dana tersebut diambil dari pagu kementerian yang mengurusi sektor pendidikan.
"Ini merupakan klasifikasi anggaran berdasarkan tujuan dan penerima manfaat, bukan berarti anggaran tersebut diambil dari pagu kementerian pendidikan atau mengurangi hak sektor pendidikan," kata Dian dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Dian, program MBG justru merupakan bentuk investasi negara untuk mendukung kualitas pembelajaran dan pembangunan sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi peserta didik.
"Justru MBG merupakan tambahan investasi negara untuk mendukung proses belajar. Anak yang sehat, tidak lapar, tidak anemia, dan memperoleh gizi yang cukup akan memiliki kemampuan belajar yang lebih baik. Karena alasan itulah banyak negara memasukkan program makan sekolah ke dalam investasi pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia," katanya.
Dian mengakui isu anggaran kerap menjadi perhatian publik. Namun, ia meminta agar pemberitaan dapat menjelaskan secara tepat perbedaan antara klasifikasi fungsi pendidikan dan penggunaan anggaran pendidikan.
"Saya memahami bahwa isu anggaran selalu menarik perhatian publik, dan tentu saja clickbait banget. Namun akan lebih tepat apabila pemberitaan menjelaskan perbedaan antara 'masuk dalam fungsi pendidikan' dan 'mengambil anggaran pendidikan', karena keduanya memiliki makna yang sangat berbeda," tegasnya.
Untuk memastikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai klasifikasi anggaran MBG, Dian mempersilakan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
"Jika diperlukan, silakan melakukan konfirmasi kepada Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ke Mas Mukti mengenai dasar klasifikasi tersebut," tandasnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah