CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).
Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut mengagendakan penyampaian keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mereka terdiri atas Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak (MB).
Dalam keterangannya, Ali Berawi menilai pemberian gaji rendah kepada tenaga profesional berpendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan struktural sekaligus menurunkan legitimasi profesi akademik di Indonesia.
Ia mengungkapkan, rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan. Nilai itu disebut masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
"Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya," kata Ali dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Ali, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, melainkan syarat minimum agar dosen mampu menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal. Ia menegaskan bahwa proses pendidikan membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan pribadi yang tidak sedikit.
"Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.
Sementara itu, perwakilan P2G, Feriyansyah, menyampaikan bahwa guru dan dosen merupakan aktor utama dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara dinilai harus menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para pendidik.
Feriyansyah menilai kegagalan negara dalam memberikan kepastian kesejahteraan tidak hanya berdampak pada kehidupan individu guru dan dosen, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
Menurutnya, ketidakjelasan norma mengenai penghasilan tenaga pendidik berpotensi memperbesar ketimpangan pendidikan, melemahkan independensi akademik, serta mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Karena itu, P2G menegaskan memiliki kepentingan hukum langsung untuk memastikan sistem pengupahan dan perlindungan profesi pendidik di Indonesia berjalan sesuai prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dan amanat Pasal 31 UUD 1945.
Feriyansyah juga menekankan, kesejahteraan guru dan dosen berkaitan erat dengan kualitas pendidikan nasional. Ia menegaskan, tenaga pendidik yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, rentan mengalami tekanan profesional dan keterbatasan dalam mengembangkan inovasi pembelajaran.
“Dalam praktiknya, banyak guru dan dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, dan melemahnya kebebasan akademik," pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono