CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Rencana pelarangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu polemik nasional.
Kebijakan ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi jutaan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti menegaskan, persoalan guru non-ASN tidak bisa dipersempit sebagai urusan administratif.
Ia menyebut, kebijakan tersebut menyentuh aspek konstitusional dan keadilan sosial yang lebih luas.
“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan keadilan dan bagaimana negara hadir dalam menjamin pendidikan,” ujar Azis, sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, Rabu (6/5/2026).
Ia mengungkapkan, sekitar 1,6 juta guru honorer saat ini masih aktif mengajar dan berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
Namun, kontribusi besar tersebut belum diiringi dengan kepastian status maupun kesejahteraan yang memadai. Buktinya, banyak guru honorer masih menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tetapi bentuk pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik,” tegasnya.
Azis mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 telah mengamanatkan negara untuk menjamin hak pendidikan setiap warga negara, termasuk kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada guru sebagai aktor utama pendidikan.
“Amanat konstitusi tidak akan pernah utuh jika para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” katanya.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, serta kesejahteraan guru.
Sayangnya, masih banyak guru non-ASN yang belum merasakan jaminan tersebut secara nyata.
Di sisi lain, pemerintah telah menjalankan program pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat. Meski demikian, angka tersebut dinilai belum mampu menjawab keseluruhan persoalan.
“Jika tidak ditangani dengan hati-hati, kebijakan ini bisa berubah dari penataan menjadi pengabaian yang dilegalkan,” ujarnya.
Azis menegaskan, negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN yang selama ini menutup kekosongan tenaga pendidik. Karena itu, pengabdian mereka tidak boleh dihapus hanya oleh mekanisme administratif yang kaku.
Ia menekankan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pendidikan.
“Pendidikan tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian para pendidiknya,” pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa