Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Miris! Bocah 4 Tahun di Rokan  Meninggal Dicabuli Kakeknya 

Abdel Gamel Naser • Selasa, 5 Mei 2026 | 12:14 WIB
Ilustrasi. (ISTIMEWA)
Ilustrasi. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Kasus tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.  Korban meninggal dunia setelah mengalami demam berhari-hari yang kemudian terungkap sebagai akibat kekerasan seksual.  Penyelidikan kepolisian akhirnya menetapkan kakek korban sendiri sebagai tersangka. 
 
Seperti dilansir dari radarsurabaya.id, Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa awalnya korban dibawa berobat karena demam tinggi pada Senin (27/4).  Setelah diperiksa di bidan, korban dinyatakan mengalami dehidrasi dan diberi obat penurun panas. Namun kondisi tidak membaik, hingga pada Rabu (29/4), korban dibawa ke puskesmas. Saat dirawat di puskesmas, orang tua korban mendapati kemaluan anaknya berdarah ketika membuka diaper. 
 
Dokter puskesmas kemudian menyatakan adanya tanda kekerasan akibat benda tumpul.  Korban dirujuk ke RS Awal Bros Bagan Batu, namun pada Jumat (1/5) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.  Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan S, 45, kakek korban, sebagai tersangka.  Awalnya S tidak mengakui perbuatannya, namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, ia akhirnya mengaku. “Benar, pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan kakek korban,” kata Kapolres Rohil, Senin (4/5).
 
Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, menambahkan bahwa perbuatan itu dilakukan pada Minggu (26/4), dengan modus berpura-pura memandikan dan menidurkan cucunya. “Namun itu semua hanya dalih pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya. Polisi menyita barang bukti dari TKP, memperoleh hasil visum, serta menguatkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku. 
 
Gelar perkara kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Isa Imam, menyampaikan dukacita mendalam dan memastikan kasus ini diusut tuntas. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Perlindungan anak adalah prioritas utama,” tegasnya. (net/nur)
Editor : Abdel Gamel Naser
#pencabulan #perempuan