Seperti dilansir dari Kaltimpost.id bahwa kepastian ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bertepatan dengan pengumuman pencairan THR beberapa waktu lalu. Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan kebijakan pemerintah, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Penentuan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan, khususnya saat periode pendaftaran sekolah.
Secara teknis, berikut gambaran skema pencairannya: Mulai Juni 2026 – Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dilakukan sejak awal bulan Juni. Penyesuaian Jika Ada Kendala – Apabila terjadi hambatan teknis, pencairan tetap akan dilakukan setelah bulan Juni tanpa mengurangi hak penerima.
Rincian Komponen Gaji ke-13. Besaran Gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Dengan demikian, ASN yang mengalami kenaikan pangkat atau gaji sebelum bulan tersebut akan menerima nominal yang telah disesuaikan.
Komponen yang termasuk dalam Gaji ke-13 meliputi: Gaji pokok, Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), Tunjangan pangan (uang atau beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan sesuai kebijakan instansi. Pemerintah memastikan bahwa tunjangan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, antara lain: PNS dan CPNS, PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu sesuai ketentuan, Anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan
Namun demikian, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penghasilan dari tempat penugasan tersebut. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global, pemerintah menegaskan bahwa hak ASN tetap menjadi prioritas.
“Hak dasar berupa Gaji ke-13 tetap menjadi komitmen pemerintah untuk dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan dalam kebijakan tersebut. Meski jadwal pencairan sudah ditetapkan, para ASN dan pensiunan tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing guna memastikan proses administrasi berjalan lancar di daerah. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser