CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui percakapan grup chat terus menjadi sorotan publik.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turut angkat bicara dengan membeberkan kronologi hingga membacakan daftar 16 nama terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik fakultas, tetapi juga institusi Universitas Indonesia secara keseluruhan.
Azzahra menjelaskan, kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang beranggotakan sejumlah mahasiswa FH UI.
Percakapan tersebut pertama kali diunggah oleh akun media sosial X (Twitter) bernama @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026), dan kemudian menyebar luas di berbagai platform digital hingga memicu reaksi publik.
“Pada 12 April 2026, Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan masyarakat Indonesia dikejutkan terbongkarnya isi percakapan grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia,” ujar Azzahra.
Menurutnya, isi percakapan dalam grup tersebut mengandung unsur pelecehan seksual verbal serta bentuk objektifikasi terhadap perempuan.
Ia menilai hal ini sangat memprihatinkan, terlebih karena para pelaku merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di bidang hukum.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang semestinya paling sadar hukum,” katanya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Azzahra juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah pelaku memiliki jabatan dalam organisasi kemahasiswaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperburuk citra akademik dan etika mahasiswa.
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan dalam percakapan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, karena mengandung unsur pelecehan dan merendahkan martabat perempuan.
Dalam konferensi pers tersebut, BEM UI juga membacakan 16 nama mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut, yakni:
1. Irfan Khalis
2. Keona Ezra Pangestu
3. Mohammad Deyca Putratama
4. Reyhan Farraz Rizal
5. Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman
6. Munif Taufik
7. Priya Danuputrantro Priambodo
8. Dipatya Saka Wisesa
9. Muhammad Kevin Ardiansyah
10. Muhammad Ahsa Raikel Pharrel
11. Muhammad Nasywan Azizullah
12. Simon Patrick Pangaribuan
13. Anargya Hay Fausta Gitaya
14. Nadhil Zahran Fernandi
15. Rafi Muhammad
16. Rifat Bayuadji Susilo
Azzahra menyebut, dari isi percakapan yang beredar, para pelaku diduga menunjukkan sikap yang merasa kebal terhadap hukum dan memiliki dukungan atau “bekingan” tertentu yang membuat mereka merasa tidak akan tersentuh masalah hukum maupun sanksi kampus.
“Mereka bahkan mengatakan punya power di kampus ini. Mereka punya bekingan yang bisa mem-back up mereka,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang mencederai nilai-nilai akademik dan integritas institusi pendidikan.
Menurutnya, Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tinggi harus menjadi ruang yang aman, beretika, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk dalam ruang digital. (*)
Editor : Elfira Halifa